HORE, Gaji ke 13 PNS 2023 Akan Dipercepat Pencairannya, Bulan Depan Bersiap Dapat Uang Tunai Langsung...

28 Mei 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi PNS - /


BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS karena akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 yang dipercepat oleh pemerintah.

 

PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 tahun 2023, dimana akan mendapatkan pencairan uang tunai di bulan Juni ini.

Pencairan gaji ke 13 bagi PNS memang dipercepat oleh pemerintah dan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

Dengan pencairan gaji ke 13 PNS yang dipercepat, tentu membuat Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pusat sampai daerah akan sangat senang dan gembira sekali.

Padahal, bulan April 2023, PNS sudah mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan kini akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 di tahun 2023 ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan kepada ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ASN yang akan mendapatkan pembayaran gaji ke 13 dari pemerintah.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Sri Mulyani menjelaskan kalau komponen yang ada di gaji ke 13 akan sama dengan komponen yang ada di pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2023.

Untuk komponen gaji ke 13 bagi PNS, TNI, Polri, PPPK dan pensiunan adalah sebagai berikut ini:

 

- Gaji pokok

Baca Juga: Update Terkini Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023, Benarkah Ada Kenaikan ? Cek Segera...

- Tunjangan suami-istri

- Tunjangan anak

- Tunjangan pangan

Baca Juga: WADUH, MenpanRB Akan Rombak Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS, Alasannya Adalah...

- Tunjangan kinerja 50 persen bagi yang mendapatkan Tukin


Kabar baiknya lagi, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan digantikan oleh pemerintah dengan diberikan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen sebanyak 50 persen.

Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kalau pencairan Tunjangan Profesi Guru akan diberikan tahun ini yang akan menjadi pertama kalinya bagi guru dan dosen mendapatkan TPG untuk menggantikan Tunjangan Kinerja.

Baca Juga: YES, PNS Kini Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Sudah Tetapkan di Umur...

Untuk jadwal pencairan, sudah dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 yang berisikan soal pembayaran gaji ke 13 pada bulan Juni 2023.

Tapi, bagi PNS yang tidak mendapatkan gaji ke 13 di bulan Juni, maka akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan setelahnya.

Itulah informasi pencairan gaji ke 13 bagi PNS yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler