Kemdikbud Kenalkan E-Sertifikat Kompetensi Bagi Peserta Lulusan LKP, Apa Keunggulannya?  

5 Juni 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi E-Sertifikat dari Kemdikbud /@rawpixel/Freepik

 

 

BERITASOLORAYA.com – Seiring dengan kemajuan digital yang semakin meningkat, Kemdikbud melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat) meluncurkan penggunaan sertifikasi kompetensi elektronik.

Dengan dikeluarkannya sertifikat kompetensi elektronik oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) tersebut menandakan sudah tidak lagi dipergunakan sertifikat blangko fisik.

Namun, sertifikat kompetensi elektronik tersebut hanya akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang telah dinyatakan “kompeten” dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang telah diaplikasikan selama empat tahun.

Baca Juga: TERBARU, Pemkab Daerah Ini Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 7 Juni 2023, Siap-Siap Cek Rekening!

“Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” kata Dirjen Diksi, Kiki Yuliati.

Menurut Kiki Yuliati, adanya sertifikat kompetensi elektronik tersebut dinilai memudahkan dalam kepemilikan seperti dengan dilengkapinya tingkat keamanan yang lebih mumpuni sehingga meminimalisir pemalsuan.

Adapun untuk penilaian kompetensi yang diselenggarakan LSK sebagai pihak eksternal didorong untuk bisa menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan, Simak Selengkapnya...

Lebih lanjut, penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dipergunakan karena memperhatikan beberapa hal berikut ini.

-Menjaga keaslian sertifikat kompetensi supaya tidak mudah dipalsukan.

- Menjaga ketepatan data dan informasi yang tercantum pada ijazah dan sertifikat kompetensi.

Baca Juga: SELAMAT! 4 Tanda KTP Berikut Masuk Tahap 2 Pencairan BLT PKH, Lihat Daftar DTKS Kemensos, Cek Link Disini

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam maupun di luar negeri dan sudah terintegrasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Peluncuran sertifikat kompetensi elektronik ini juga menjadi implementasi perjanjian kerja sama antara Kemdikbud dengan BSSN.

Baca Juga: Sering Merasa Makan Berlebihan? Coba 5 Tips untuk Menghilangkan Kebiasaan Buruk Itu

“Sudah dilakukan kerja sama antar kedua lembagaa pada Februari 2020 lalu,” kata Andi Rinaldi dari Pusat Data dan Informasi sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik.

Sementara itu, untuk memverifikasi keabsahan, pengguna dapat mengecek sertifikat kompetensi elektronik bisa diperiksa melalui aplikasi Versikom.

Perlu diketahui, sertifikat berbasis digital ini hanya berlaku jika peserta uji kompetensi menggunakan aplikasi Sikompeten serta menggunakan nomor unik yang terhubung dengan nama pemegang sertifikat dan bidang kompetensi terkait.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Gaji PNS, Ternyata Masih dalam Tahap Ini, Simak Selengkapnya..

Selain itu, peserta juga memakai QR Code pada sertifikat kompetensi yang telah ditandatangani secara elektronik oleh LSK dan sudah diverifikasi keabsahannya dengan data induk dari Sikompeten.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler