BERITASOLORAYA.com - Menginjak bulan Juni 2023, tentu saja semakin gencar perbincangan tentang pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, mengacu pada peraturan yang berlaku, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023 ini.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan, Simak Selengkapnya...
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa diberikannya gaji ke-13 dari pemerintah tersebut merupakan wujud penghargaan kepada ASN yang telah rela mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Namun, terkait dengan besaran gaji ke-13 yang akan diberikan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Maka, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan apabila gaji ke-13 ternyata belum bisa cair pada bulan Juni, ASN akan tetap mendapatkannya setelah bulan tersebut.