HORE, 1.216 Narapidana Buddha dapat Remisi Khusus Waisak dari Kemenkumham, 7 di antaranya Bebas

5 Juni 2023, 14:45 WIB
Kemenkumham berikan remisi kepada 1.216 narapidana beragama Buddha di seluruh wilayah Indonesia, 7 di antaranya dapat bebas. /Info Publik/

BEROTASOLORAYA.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus pada Hari Raya Waisak kepada 1.216 narapidana di seluruh wilayah Indonesia yang menganut agama Buddha.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik, remisi diterima oleh Narapidana tepat pada Hari Raya Waisak yang tahun ini jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023.

Disampaikan oleh koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriati, dari 1.216 narapidana beragama Buddha penerima remisi masa tahanan, 7 di antaranya dapat bebas.

Ia mengatakan, remisi khusus pada Hari raya Waisak tidak diberikan kepada seluruh narapidana beragama Buddha. Namun, narapidana penerima penghargaan merupakan mereka yang dapat mengikuti kegiatan pembinaan selama masa tahanan dengan baik.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dinaikkan untuk Tahun 2024, Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja?

“Remisi khusus itu tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Rika.

Menurutnya, para penerima remisi khusus ialah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan, yakni administratif dan substantif.

Remisi juga diberikan tanpa adanya diskriminasi pada narapidana beragama Buddha. Semua narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan hak remisi khusus di Hari Raya Waisak dengan mudah.

Rika menyampaikan pihaknya dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham berharap, adanya remisi ini dapat membuat narapidana kedepannya dapat termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan aktif dalam pembinaan.

Baca Juga: Bukan Marketplace Guru, Komisi X DPR Sebut Nadiem Harus Lakukan Ini Dulu Demi Guru Honorer

“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus itu warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” ujarnya.

Hal itu disebabkan, program-program pembinaan yang diberikan pada narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menjadi bekal untuk mereka ketika kembali ke kehidupan masing-masing setelah menjalani masa tahanan.

Tidak cuma untuk memotivasi narapidana, remisi khusus waisak ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang dialami lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Alasan lain, yakni pemberian remisi khusus ini juga berfungsi sebagai langkah penghematan anggaran dari pemerintah.

Baca Juga: HORE, Syarat Menjadi Kepala Sekolah dari Kemdikbud Berpihak pada Guru dengan Kategori Ini

Rika Apriyanti menyampaikan, terdapat anggaran senilai Rp677,28 juta yang dapat dihemat pada pemberian remisi khusus Waisak. Anggaran tersebut yang seharusnya digunakan sebagian besar untuk biaya makan para narapidana dapat disimpan oleh Kemenkumham.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler