UPDATE CPNS 2023: Cek Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Menteri PANRB, Tiap Materi Berbeda!

6 Juni 2023, 06:44 WIB
Berikut ini passing grade atau nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2023 /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Para pendaftar sekolah kedinasan wajib ikut seleksi kompetensi dasar atau SKD agar bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya dan ditetapkan sebagai CPNS.

SKD rencananya dilangsungkan pada bulan Juni 2023. Namun, berdasarkan informasi dari Dikdin BKN, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar di bulan ini masih bersifat tentative, atau belum pasti.

Sambil menunggu pemerintah secara resmi mengeluarkan jadwal SKD bagi pendaftar CPNS jalur sekolah kedinasan 2023, ketahui terlebih dahulu berapa nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan.

Pemenuhan passing grade merupakan hal yang wajib agar pendaftar CPNS jalur sekolah kedinasan 2023 bisa lolos seleksi kompetensi dasar dan mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Baca Juga: BLT Rp3 Juta Cair Lagi ke KPM, Cek Daftar Nama Penerima Bansos Tahun 2023 di Link Berikut Ini

Seleksi lanjutan setelah lolos ujian seleksi kompetensi dasar akan diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan. Seperti seleksi CASN pada umumnya, ujian SKD akan menggunakan sistem CAT demi menghindari potensi kecurangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 137/2023, ada tiga materi yang bakal diujikan dalam SKD pendaftar CPNS jalur sekolah kedinasan 2023 yang terdiri dari:

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Masing-masing materi SKD sekolah kedinasan ini memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang berbeda. Untuk materi ujian SKD dengan topik TKP, ada 45 soal yang diujikan.

Baca Juga: SURPRISE PARTY SUPER MARIO, Rania Yamin, Dapat Kejutan dari Keluarga dan Sahabat di Ulang Tahun ke-21

Materi ini memiliki nilai ambang batas di angka 156 dengan nilai kumulatif tertinggi mencapai 225. Peserta paling tinggi mendapatkan 5 poin untuk tiap jawaban, paling rendah 1 poin, dan 0 poin jika tidak menjawab.

Kedua, materi ujian SKD dengan topik TIU memiliki 35 soal. Nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi ada di angka 80. Sementara itu, nilai kumulatif tertingginya adalah 175.

Jika pendaftar CPNS sekolah kedinasan 2023 dinyatakan benar jawabannya maka akan mendapatkan 5 poin. Jika salah atau tidak menjawab maka tidak mendapatkan poin satupun atau 0 poin.

Pada tes terakhir atau TWK, pendaftar diberikan 30 soal. Nilai ambang batas materi ini ada di angka 65 dan nilai kumulatif paling tingginya 150.

Baca Juga: PROGRES Penetapan NI PPPK Guru 2022 di Yogyakarta, Banyak yang sudah Berstatus ACC

Bobot jawaban benar dan salah disamakan dengan soal materi TIU, yakni 5 poin jika benar dan diberikan 0 poin jika salah atau tidak menjawab.

Tiga materi soal seleksi kompetensi dasar tersebut wajib dikerjakan dengan durasi waktu 100 menit. Maka dari itu, pendaftar CPNS wajib memperhatikan waktu pengerjaan di masing-masing materi.

Perlu diketahui, bagi pendaftar CPNS jalur sekolah kedinasan 2023 yang berasal dari daerah afirmasi, nilai ambang batas atau passing grade di atas akan dikecualikan.

Menteri PANRB dalam keputusannya menetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah untuk pendaftar dari daerah afirmasi di angka 281. Sementara nilai TIU paling rendah adalah 55.

Demikian ketetapan passing grade atau nilai ambang batas bagi pendaftar CPNS sekolah kedinasan untuk tahap seleksi kompetensi dasar. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler