MOHON MAAF, Kemdikbud Pastikan Pemberian Sertifikasi Guru ASN Tidak Dibayarkan Karena Ini…

8 Juni 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi. Kabar kurang sedap diterima oleh guru ASN, Kemdikbud pastikan sertifikasi guru ASN tidak cair pada bulan Juni 2023 bagi kategori ini. /nakaridore/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah memberikan kabar yang tidak menyenangkan bagi para guru ASN terkait pemberian sertifikasi.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022, Kemdikbud menetapkan bahwa pemberian sertifikasi kepada guru ASN tidak akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 ini bagi guru kategori tertentu.

Kabar bahwa Kemdikbud yang memastikan pemberian sertifikasi guru ASN tidak cair pada bulan ini tentu mengecewakan banyak guru ASN yang telah menantikan tunjangan tersebut. Artikel ini akan menjelaskan alasan di balik keputusan ini dan implikasinya bagi guru ASN.

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Langsung Jadi Guru Sertifikasi Lho! Caranya Mudah Banget, Resmi dari KEMENAG

Aturan Kemdikbud yang mulai berlaku sejak Januari 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengatur mengenai pemberian sertifikasi bagi guru ASN.

Sertifikasi merupakan salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap kualitas pendidikan yang diberikan oleh guru ASN. Namun, aturan ini juga memberikan pengecualian untuk beberapa golongan guru ASN yang tidak memenuhi syarat.

Pasal 16 dalam aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah jika terjadi beberapa kondisi.

Kondisi-kondisi tersebut meliputi meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapatkan tugas belajar, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, Kemdikbud memastikan bahwa pemberian sertifikasi kepada guru ASN tidak akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 ini. Keputusan ini tentu mengecewakan banyak guru ASN yang telah mengharapkan tunjangan sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

Namun, perlu dipahami bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa ada golongan guru ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut. Aturan ini memberikan pengecualian bagi guru ASN yang terkena kondisi-kondisi yang disebutkan dalam Pasal 16.

Meskipun hal ini menyebabkan kekecewaan, penting untuk diingat bahwa tujuan sertifikasi adalah untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan oleh guru ASN dan menegakkan standar profesionalisme.

Adapun guru ASN yang tidak terdampak oleh pengecualian tersebut masih memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi. Guru-guru ASN ini diharapkan untuk terus memberikan pendidikan terbaik kepada anak-anak kita, meskipun kabar ini mungkin mengecewakan.

Kualitas pendidikan adalah hal yang sangat penting, dan pemberian sertifikasi merupakan salah satu langkah untuk memastikan guru ASN memenuhi standar yang ditetapkan.

Dalam situasi ini, penting bagi guru ASN yang terkena dampak untuk mencari informasi lebih lanjut dari pihak berwenang atau instansi terkait. Mereka dapat memperoleh panduan dan bantuan dalam mengatasi situasi ini serta mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat dan memperoleh sertifikasi di masa depan.

Terlepas dari keputusan ini, semangat dalam memberikan pendidikan terbaik tidak boleh surut. Guru ASN tetap memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa.

Baca Juga: MAKIN JAYA, Meski Sudah Mendapat Pencairan Gaji Ketiga Belas, PNS Akan Dapat Tambahan Uang Ini…

Dukungan dari pemerintah, pihak berwenang, dan masyarakat sangatlah penting agar guru ASN dapat terus memberikan kontribusi yang berharga dalam menciptakan masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.

Dalam kesimpulannya, Kemdikbud memastikan bahwa pemberian sertifikasi guru ASN tidak akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 ini. Alasannya adalah karena aturan tersebut memberikan pengecualian bagi golongan guru ASN yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Bagi guru ASN yang tidak terdampak oleh pengecualian tersebut, masih ada kesempatan untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi. Mari kita tetap bersemangat dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak kita, meskipun kabar ini mengecewakan.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler