Selamat! 29.069 Peserta Lulus Seleksi Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ditandai dengan Kode Ini

9 Juni 2023, 12:07 WIB
Poster pengumuman kelulusan paska sanggah seleksi PPPK Kemenag TA 2022 /kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com– Ketua Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama, Nizar Ali mengumumkan kelulusan paska sanggah dalam seleksi calon PPPK Kemenag TA 2022.

Setidaknya terdapat 29.069 peserta yang lulus paska sanggah seleksi calon PPPK Kemenag TA 2022. Demikian diungkapkan Nizar yang sekaligus Sekjen Kemenag ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian Agama, 8 Juni 2023.

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” tutur Nizar.

Baca Juga: DPR Minta Data Tenaga Honorer ke Kemenpan RB, Akankah Segera Diangkat Menjadi ASN PPPK Atau CPNS 2023?

Nizar juga menjelaskan bahwa peserta yang lulus masa sanggah seleksi calon PPPK Kemenag TA 2022 ini ditandai dengan kode tertentu yang dapat dilihat dalam pengumuman akhir seleksi pada website kemenag serta Kemenag SuperApps PUSAKA.

Para peserta seleksi PPPK Kemenag TA 2022 harap memperhatikan kode yang tertulis dalam pengumuman kelulusan.

Adapun kode yang dimaksud Nizar sebagai tanda kelulusan peserta dalam seleksi calon PPPK Kemenag TA 2022 yakni ‘P/L’.

Baca Juga: MODAL KTP, Anda Bisa Cairkan BLT Rp3 Juta, Cek Link Berikut, Apakah Masuk Daftar Penerima Bansos PKH?

Sementara kode selain ‘P/L’ menandakan peserta tersebut tidak lulus dalam seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022. Demikian yang dijelaskan oleh Nizar.

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” jelasnya.

Diungkapkan oleh Nizar bahwa 29.069 peserta yang dinyatakan lulus tersebut telah memenuhi semua persyaratan serta mengikuti seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kementerian Agama TA 2022.

Baca Juga: TURUN LAGI, Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini 9 Juni 2023, Belum Ada Tanda-Tanda Naik? Ini Harga per Gram

Tidak hanya itu, peserta dengan jumlah 29.069 tersebut juga telah memenuhi NAB (Nilai Ambang Batas) atau disebut dengan PG (Passing Grade) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB.

Selain mengumumkan terkait kelulusan peserta paska sanggah, Nizar tidak lupa mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama TA 2022 dengan total 29.069 peserta tersebut.

Selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama, Nurudin menjelaskan bahwa kelulusan peserta bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: 320 Guru Honorer di Kabupaten Situbondo Gagal Diangkat PPPK, Ketua MPR Berikan Solusi Ini

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutur Nurudin.

Adapun terkait seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya papapun, termasuk dengan kelulusan peserta, semuanya berdasarkan kompetensi yang dimiliki peserta.

Diungkapkan juga oleh Nurudin, bila terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan tertentu, maka sudah dipastikan itu adalah penipuan.

Baca Juga: JADWAL Pendaftaran CASN, PPPK dan CPNS 2023 yang Dibuka untuk Umum, Ini Syaratnya

“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan,” tukasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler