TENANG! Gaji 13 Belum Cair? Kemenkeu Sudah Siapkan 2 Jenis Tunjangan Lain yang Akan Cair di Bulan Juni 2023

9 Juni 2023, 17:27 WIB
Kemenkeu sahkan akan beri dua jenis tunjangan untuk ASN di bulan Juni 2023 ini selain gaji 13 /Dok. smkmucirebon.sch.id

BERITASOLORAYA.com – Selamat untuk para ASN yang sudah menerima pembayaran gaji 13 pada tanggal 5 Juni 2023 yang lalu. Namun, bagi Anda yang belum mendapatkannya harap bersabar karena Kemenkeu sudah menyiaokan dua jenis tunjangan lain yang akan dicairkan pada bulan Juni 2023 ini.

Adapun untuk dua tunjangan tersebut sudah resmi disahkan dan tertuang pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Artinya tunjangan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik itu yang sudah mendapatkan gaji 13 ataupun yang belum, dan sudah pasti akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Lantas bagaimana nasib dari ASN yang belum mendapatkan gaji 13? Hal ini sudah diatur dan dijelaskan pada Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 yaitu tepatnya pada Pasal 12 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Batas Usia CPNS Jabatan Ini Bukan 35 Tahun, Berapa Usia Minimal Daftar? Simak Keppres Jokowi

“Gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023 dan apabila belum dapat dibayarkan, maka ASN akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2023.”

Artinya, Anda tidak perlu khawatir karena gaji 13 pasti akan dicairkan oleh pemerintah, meskipun di bulan Juni 2023 ini belum mendapatkannya.

Lebih lanjut, informasi terkait tunjangan yang akan didapatkan oleh ASN di bulan Juni 2023 ini untuk nominalnya berbeda-beda bergantung dengan golongan.

Tujuan dari pemberian dua tunjangan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap ASN yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga di luar jam kerjanya.

Baca Juga: INFO ASN: Adakah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H untuk PNS dan PPPK? Cek Keppres Terbaru Presiden Jokowi

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. ASN akan mendapatkan dua jenis tunjangan yaitu terdiri atas uang lembur dan uang makan lembur.

Mekanisme mendapatkan tunjangan uang lembur dan uang makan lembur, serta detail nominal yang akan diperoleh sebagai berikut:

Uang Lembur

ASN akan mendapatkan tunjangan uang lembur ini sebagai bentuk kompensasi pemerintah karena yang bersangkutan telah melakukan kerja lembur.

Namun, hal yang perlu digaris bawahi yaitu kerja lembur yang dilakukan oleh ASN tersebut harus berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Pengumuman Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ada Perubahan Status Peserta, Simak Apa Saja Alasannya

Nominal uang lembur ini diperhitungkan per hari, jadi untuk mengetahui total jumlah yang akan Anda dapatkan yaitu dengan cara mengalikannya dengan banyaknya hari lembur.

Berikut ini nominal uang lembur ASN per masing-masing golongannya yaitu:

- Golongan I: Rp18.000

- Golongan II: Rp24.000

- Golongan III: Rp30.000

- Golongan IV: Rp36.000

Uang Makan Lembur

ASN akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur apabila yang bersangkutan telah melakukan kerja lembur selama paling sedikitnya yaitu dua jam berturut-turut dan diberikan satu kali per hari.

Baca Juga: Komisi II DPR Minta Seluruh Data Tenaga Honorer Dari Kemenpan RB, Sinyal Tes CPNS 2023 Akan Segera Dibuka?

Nominal uang makan lembur ini diperhitungkan per hari, jadi untuk mengetahui total jumlah yang akan Anda dapatkan yaitu dengan cara mengalikannya dengan banyaknya hari lembur.

Berikut ini nominal uang makan lembur ASN per masing-masing golongannya yaitu:

- Golongan I dan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

Itu tadi informasi seputar dua tunjangan selain gaji 13 yang akan diperoleh ASN pada bulan Juni 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler