SAH, Sri Mulyani Berikan 2 Jenis Uang Untuk PNS Selain Gaji 13 di Bulan Juni 2023. Asalkan…

11 Juni 2023, 06:00 WIB
Selain gaji 13, Sri Mulyani akan berikan 2 jenis uang ini kepada PNS di tiap golongan asalkan lakukan ini sesuai regulasi /Tangkap layar kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com - Selain gaji 13 2023, ternyata PNS di semua golongan juga akan mendapatkan dua jenis uang lainnya di bulan Juni 2023. Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi semua PNS yang akan mendapatkannya.

Seperti yang diketahui bahwa pencairan gaji 13 bagi PNS akan mulai dicairkan paling cepat di bulan Juni 2023 sesuai regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang di dalamnya telah ditetapkan bahwa pencairan gaji 13 bagi PNS akan dicairkan paling cepat bulan Juni.

Baca Juga: Bukan 1 Juta, Kuota Formasi CPNS 2023 Ternyata Segini! Info Resmi Kemenpan RB. Tenaga Honorer Merapat!

Apabila terdapat PNS yang belum memperoleh gaji 13 yang tak kunjung cair di bulan Juni maka tidak perlu khawatir. Sebab, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa gaji 13 PNS tetap dibayarkan setelahnya.

Adapun terkait nominal atau besaran gaji 13 PNS, tentunya di tiap golongan akan berbeda sesuai pangkat golongan serta beberapa komponen seperti gaji pokok PNS dan tunjangan lainnya.

Lalu, selain gaji 13 PNS juga ternyata akan mendapatkan dua jenis uang yang akan diterima di bulan Juni 2023 sesuai regulasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Peraturan Menteri Kauangan Nomor 49 Tahun 2023, PNS di semua golongan akan memperoleh dua jenis uang lainnya selain gaji 13 yang berupa uang lembur dan uang makan.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting Melaju Ke Final Singapore Open 2023 dengan Mudah Karena Ini, Simak Selengkapnya…

Uang Lembur PNS

Bagi  PNS yang melaksanakan kerja lembur akan memperoleh kompensasi berupa uang lembur yang diberikan sesuai dengan hitungan hari.

Artinya, PNS akan memperoleh uang lembur sesuai dengan jumlah hari kerja lembur yang dipenuhi.

Akan tetapi, kerja lembur PNS bisa memperoleh uang lembur asalkan dilakukan atas dasar Surat Perintah kerja lembur yang diketahui oleh Pejabat yang berenang di instansi tersebut.

Inilah nominal uang lembur yang akan didapatkan PNS di tiap golongan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023:

  • PNS Golongan I akan memperoleh Rp18.000 /hari
  • PNS Golongan II akan memperoleh Rp24.000 /hari
  • PNS Golongan III akan memperoleh Rp30.000 /hari
  • PNS Golongan IV akan memperoleh Rp36.000 /hari

Uang Makan Lembur PNS

Bagi PNS yang melakukan kerja lembur, selain memperoleh uang lembur juga ternyata diberikan uang makan lembur yang diberikan hanya sekali per hari.

Baca Juga: TERBARU, Inilah Total Formasi CPNS 2023 Langsung Dari Kemenpan RB.  Bukan 1 Juta Formasi, Melainkan…

Dengan demikian, besaran uang makan lembur PNS akan menyesuaikan tergantung jumlah hari kerja lembur di setiap bulannya.

Inilah besaran atau nominal uang makan lembur yang didapatkan oleh PNS di tiap golongan yaitu sebagai berikut:

  • PNS Golongan I dan II yaitu sebesar Rp35.000/hari
  • PNS Golongan III yaitu sebesar Rp37.000/hari
  • PNS Golongan IV yaitu sebesar Rp41.000/hari

Semoga info ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler