Libur Idul Adha 3 Hari Jadi Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Perekonomian dan Pariwisata

21 Juni 2023, 14:51 WIB
Presiden Jokowi menyebut libur di Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari menjadi upaya meningkatkan perekonomian dan pariwisata daerah. /Twitter/@jokowi/

BERITASOLORAYA.com - Penambahan cuti bersama atau libur nasional selama total tiga hari dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 diharapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membantu mendorong perekonomian masyarakat.

Menurut Presiden, penambahan hari libur di momen Hari Raya Idul Adha tahun ini dapat meningkatkan aktivitas pariwisata di daerah-daerah.

Hal itu dikarenakan butuh waktu lebih untuk dapat mendorong perekonomian di masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Adha, terlebih untuk meningkatkan pariwisata lokal.

Keputusan untuk menambah hari libur pada Hari Raya Idul Adha yang dikeluarkan Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB).

Baca Juga: Mau Pinjam Uang untuk Modal Usaha? Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta Solusinya, Bunga Ringan, Cek Cicilan per Bulan

"Ya, itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Presiden Jokowi saat berada di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 21 Juni 2023, dikutip oleh BeritasSoloRaya.com dari Antara.

Presiden Jokowi kemudian menyampaikan upaya menambah hari libur bertujuan untuk meningkatkan pariwisata di wilayah lokal.

"Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menag, Menaker, dan Menpan RB, cuti bersama Idul Adha 2023 Masehi akan jatuh pada Rabu, 28 Juni dan Jumat, 30 Juni 2023.

Baca Juga: SMUP Unpad Jalur Mandiri SEGERA DITUTUP, Cek Jadwal, Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Berikut...

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menambah kembali 1 hari cuti bersama pada hari Kamis, 29 Juni 2023 untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

SKB Tiga Menteri tersebut ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag, Ida Fauziyah selaku Menaker, dan Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.

Penetapan hari libur itu ditandatangani dalam Keputusan Bersama No. 624 Tahun 2023, Keputusan Bersama No. 2 Tahun 2023, juga Keputusan Bersama No. 2 Tahun 2023 terkait Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 1066 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Disebutkan dalam SKB, untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mobilitas masyarakat dan sektor pariwisata, sekaligus memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak di momen liburan sekolah, maka perlu dilakukan perubahan cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler