DITAMBAH Tukin ASN Kemenag Sebesar 80% di Tahun 2023, Nominal Terbaru Bikin Kantong Tebal, Terimakasih Jokowi!

25 Juni 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi - Resmi disetujui Kemepan RB bahwa tukin seluruh ASN Kemenag akan mengalami penambahan nominal di tahun 2023 karena mengalami penyesuaian /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan kinerja atau tukin yang akan didapatkan seluruh ASN Kementerian Agama pada tahun 2023 ini resmi ditambah karena mengalami penyesuain dengan kenaikan nominalnya sebesar 80 persen.

Adapun penambahan tukin yang diperoleh ASN Kemenag ini bukan tanpa alasan. Hal ini karena seluruh ASN Kemenag mampu bekerja sama sehingga bisa mencapai reformasi birokrasi. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jika indeks reformasi birokrasi Kemenag 75,84 dengan predikat BB.

Atas pencapaian hasil evaluasi tersebut, Kemenpan RB pun menyetujui dan merekomendasikan penyesuaian tukin dengan kenaikan sebesar 80 persen untuk seluruh ASN di lingkungan Kemenag pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Menpan RB Resmi Setujui Kenaikan Tukin Seluruh ASN Kemenag 80% Tahun 2023, Segini Nominalnya…

Hal ini sesuai dengan yang tertulis pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023 yaitu kriteria pemberian penyesuaian tukin pada suatu instansi ditentukan berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasinya.

Meskipun sukses dengan pencapaian ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas menghimbau kepada para ASN di Kementerian Agama agar tidak terlena dan kendor. ASN harus tetap fokus dalam menyelesaikan seluruh program-program prioritas yang ditetapkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Berikut ini daftar nominal tunjangan kinerja yang didapatkan oleh ASN Kemenag sebelum mengalami penyesuaian yaitu:

- Tukin ASN kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000

- Tukin ASN kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000

- Tukin ASN kelas jabatan 3 sebesar Rp2.216.000

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lulusan Baru Juga Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Jumlah Formasi yang Bakal Dibuka

- Tukin ASN kelas jabatan 4 sebesar Rp2.350.000

- Tukin ASN kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000

- Tukin ASN kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000

- Tukin ASN kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000

- Tukin ASN kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000

- Tukin ASN kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000

- Tukin ASN kelas jabatan 10 sebesar Rp4.551.000

- Tukin ASN kelas jabatan 11 sebesar Rp5.183.000

- Tukin ASN kelas jabatan 12 sebesar Rp7.271.000

- Tukin ASN kelas jabatan 13 sebesar Rp8.562.000

Baca Juga: SIMAK, Info Terbaru Progres Penetapan NI PPPK Guru 2022 Kanreg 10 BKN. Cek, Daerah Anda Telah 100 Persen?

- Tukin ASN kelas jabatan 14 sebesar Rp11.670.000

- Tukin ASN kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000

- Tukin ASN kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000

- Tukin ASN kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000

Adapun untuk nominal tukin terbaru ASN Kemenag pasca mengalami penyesuaian dan kenaikan sebesar 80 persen belum diatur oleh pemerintah sampai berita ini dibuat.

Namun, Anda bisa berkaca pada nominal tukin ASN di beberapa instansi berikut ini yang turut mengalami penyesuaian dan kenaikan di tahun 2023, yaitu:

Baca Juga: Kemdikbud Dorong Pemda Tambah Formasi Guru PPPK Tahun 2023, Kuota Pengangkatan Lebih Banyak?

1. Kemenpan RB dengan penyesuaian tukin yang diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023.

2. Bappenas dengan penyesuaian tukin yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023.

3. BPKP RI dengan penyesuaian tukin yang diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Ketiga instansi tersebut mendapatkan nominal kenaikan tukin yang sama di setiap kelas jabatan ASN nya dengan detainya sebagai berikut:

- Tukin ASN kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000.000

Baca Juga: CEK, Inilah Daftar Formasi CPNS Tahun 2023 yang Sudah Jelas akan Dibuka

- Tukin ASN kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000.000

Baca Juga: Besaran dan Skema Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Diumumkan Bulan Agustus 2023? Simak Penjelasan Sri Mulyani

- Tukin ASN kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000.000

- Tukin ASN kelas jabatan 16 sebesar Rp41.550.000.000

Semoga informasi terkait nominal kenaikan tunjangan kinerja ASN Kemenag di tahun 2023 ini bisa bermanfaat bagi Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler