GAJI 13 WAJIB DIKEMBALIKAN! Uang yang Diperoleh ASN dan Pensiunan Tersebut Berstatus Utang ke Negara, Karena…

25 Juni 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi - RESMI! Pemerintah tetapkan kebijakan untuk para ASN dan pensiunan kategori ini diwajibkan kembalikan gaji 13 ke negara karena berstatus utang /Pexels/ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com – Kabar kurang mengenakkan harus diterima oleh para ASN dan pensiunan pada kategori berikut ini karena gaji 13 yang didapatkannya ternyata berstatus utang ke negara dan wajib dikembalikan segera! Simak artikel ini untuk tahu informasi selengkapnya!

Pencairan gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan sudah resmi dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2023 yang lalu. Namun, uang yang sudah didapatkan tersebut ternyata sepenuhnya bukan milik Anda, dan harus segera dikembalikan ke negara.

Anda pasti bertanya-tanya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Apakah penyebabnya gaji 13 tersebut harus dikembalikan ke negara? Siapa saja ASN dan pensiunan yang termasuk dalam kategori tersebut?

Baca Juga: SELAMAT YA! ASN dan Pensiunan Kategori Ini Berhak Dapatkan Gaji 13 Double di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Hal-hal yang Anda tanyakan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam suatu kebijakan yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023. Artinya kabar ini bukan hanya isapan jempol saja, melainkan bersifat sebenar-benarnya.

Sebelum Anda mengetahui kriteria-kriteria ASN dan pensiunan yang diwajibkan mengembalikan gaji 13 karena statusnya sebagai utang ke negara.

Anda wajib pahami terlebih dahulu terkait orang-orang yang berhak mendapatkan gaji 13 dari pemerintah yang dijelaskan pada pasal 1, yaitu di antaranya:

1. ASN (Aparatur Sipil Negara), ini terdiri atas para PNS atau Calon PNS, PPPK, anggota Polri, prajuri TNI, dan pejabat negara.

Baca Juga: DITAMBAH Tukin ASN Kemenag Sebesar 80% di Tahun 2023, Nominal Terbaru Bikin Kantong Tebal, Terimakasih Jokowi!

2. Pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan berhak mendapatkan manfaat pensiunan sebagai bentuk penghargaaan atas pengabdiannya untuk bangsa dan negara.

3. Penerima pensiunan adalah seseorang ahli waris dari ASN atau pensiunan yang berhak mendapatkan manfaat pensiunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penerima tunjangan adalah seseorang yang berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa yang telah dilakukannya untuk negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 15. Berikut ini kriteria dari ASN dan pensiunan yang diwajibkan mengembalikan gaji 13 dengan segera ke negara yaitu meliputi:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Menpan RB Resmi Setujui Kenaikan Tukin Seluruh ASN Kemenag 80% Tahun 2023, Segini Nominalnya…

- Apabila ASN tersebut juga merupakan pensiunan yang telah menerima gaji 13 dua kali pada tahun 2023, maka ia hanya berhak atas satu kali gaji 13 saja dengan ketentuan nominal yang paling besar.

- Apabila pensiunan tersebut juga merupakan ASN yang telah menerima gaji 13 dua kali pada tahun 2023, maka ia hanya berhak atas satu kali gaji 13 saja dengan ketentuan nominal yang paling besar.

Menurut pasal 15 ayat 3 dijelaskan jika ASN dan atau pensiunan yang telah terlanjur mendapatkan gaji 13 sebanyak dua kali, makai ia diwajibkan mengembalikannya segera!

Hal ini disebabkan salah satu dari gaji 13 yang diterimanya tersebut tidak sah dan berstatus utang ke negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lulusan Baru Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Jumlah Formasi yang Bakal Dibuka

Jadi, apakah Anda termasuk kriteria ASN dan pensiunan yang diwajibkan mengembalikan gaji 13 ke negara? Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler