SELAMAT YA! ASN dan Pensiunan Kategori Ini Berhak Dapatkan Gaji 13 Double di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

- 25 Juni 2023, 17:38 WIB
SAH! Pemerintah akan berikan gaji 13 double bagi para ASN dan pensiunan yang memenuhi kategori ini...
SAH! Pemerintah akan berikan gaji 13 double bagi para ASN dan pensiunan yang memenuhi kategori ini... /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh ASN dan pensiunan karena pemerintah akan memberikan gaji 13 dua kali pada tahun 2023 ini jika Anda memenuhi kriteria-kriteria berikut ini! Oleh karena itu, simak di artikel ini untuk informasi detailnya!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji 13 tahun 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya untuk bangsa dan negara.

Adapun ASN yang dimaksud tersebut terdiri atas PNS/CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: DITAMBAH Tukin ASN Kemenag Sebesar 80% di Tahun 2023, Nominal Terbaru Bikin Kantong Tebal, Terimakasih Jokowi!

Sementara, untuk pensiunan yang dimaksud yaitu pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota polri, dan pensiunan pejabat negara.

Seperti diketahui bahwa pencairan gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan telah mulai dilaksanakan oleh pemerintah sejak tanggal 5 Juni 2023 yang lalu.

Namun, bagi Anda yang belum mendapatkannya sampai dengan akhir bulan Juni 2023 ini, maka pencairan gaji 13 akan dilakukan pada bulan Juli 2023. Hal ini sesuai dengan yang tertulis pada pasal 12.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x