Pemerintah Berikan Pensiunan Uang Tunai Selain Tunjangan dan Gaji 13, Pensiunan Harap Simak..

1 Juli 2023, 08:45 WIB
pensiunan akan mendapatkan uang tunai ketika mengalami kondisi ini /Pixabay/Ekoanug

BERITASOLORAYA.com - Menjadi pensiunan PNS dan mendapatkan pensiunan di Indonesia merupakan salah satu bentuk pemerintah untuk memberikan hasil setelah purna waktu.

 

Adanya pensiunan dan dana masuk setiap bulannya menjadikan PNS tetap dihargai atas kerja kerasnya selama melayani negara dan publik.

Pemerintah juga akan memberikan dana berupa uang tunai kepada pensiunan apabila terjadi 3 hal di bawah ini dan hal ini di luar dana tunjangan ataupun gaji ke 13.

Dana pensiunan akan keluar di setiap bulannya, belum lagi ditambahkan dengan adanya tunjangan ataupun gaji 13 yang membuat nominal pensiunan semakin besar.

Baca Juga: SELAMAT! 7.000 Honorer Berpotensi dapat Perpanjangan Masa Kerja karena Hal Ini...

Namun, apabila pensiunan menghadapi 3 keadaan yang akan dijelaskan di bawah ini, maka pemerintah akan memberikan dana berupa uang tunai.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan No 23 tahun 2023, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menetapkan hal berikut.

1. Pensiunan akan mendapatkan dana berupa uang tunai sebanyak Rp4 juta apabila anak dari pensiunan tersebut meninggal dunia.

2. Pensiunan akan mendapatkan dana berupa uang tunai sebanyak Rp6 juta apabila suami/istri dari pensiunan tersebut meninggal dunia.

Baca Juga: 4 Kategori PNS yang Tidak Dapat Tukin 2023, Cek Juknis Barunya

3. Pensiunan akan mendapatkan dana berupa uang tunai sebanyak Rp8 juta apabila pensiunan tersebut meninggal dunia.

 

Ketiga kondisi ini telah ditetapkan Sri Mulyani ke dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berarti secara sah dapat berlaku mulai tahun 2023.

Kondisi-kondisi tersebut perlu diperhatikan bukan sebagai bentuk apresiasi, tapi bentuk perhatian pemerintah terhadap pensiunan PNS yang telah bekerja untuk negara selama ini dalam melayani publik.

Semua kerja keras pensiunan di masa kerjanya patut mendapatkan apresiasi dari pemerintah, beberapa di antaranya yakni melalui adanya tunjangan pensiun hingga dana dengan kondisi khusus seperti ini.

Baca Juga: 39 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke 77 Desain Unik dan Menarik, Bagikan ke Media Sosial Sekarang Ya!

Menjadi pensiunan di Indonesia bisa tetap mendapatkan THR dan gaji ke 13 dengan nilai besar pada tahun 2023 ini, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa nominal THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan masih tetap bisa didapatkan.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya pada saat Indonesia terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang mengharuskan terdapat pemotongan pada nominal THR dan Gaji ke 13.

Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler