4 Kategori PNS yang Tidak Dapat Tukin 2023, Cek Juknis Barunya

- 1 Juli 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi PNS yang tidak mendapatkan Tukin tahun 2023
Ilustrasi PNS yang tidak mendapatkan Tukin tahun 2023 /Ilustrasi/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS untuk tiga kementerian telah telah resmi dirombak dan diatur dalam tiga juknis dalam Peraturan Presiden (PP). PP yang mengatur tentang kebijakan Tukin PNS tahun 2023 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 32, 33 dan 34 tahun 2023 untuk PNS di lingkungan KemenpanRB, Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan PNS di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan.

Peraturan Presiden tentang kebijakan Tukin PNS 2023 untuk tiga kementerian telah resmi diundangkan dan diberlakukan sejak tanggal 13 Juni pada tahun 2023.

Disampaikan bahwa selain penghasilan setiap bulannya, pegawai di KemenpanRB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan berhak diberikan Tukin setiap bulannya.

Baca Juga: SELAMAT! 7.000 Honorer Berpotensi dapat Perpanjangan Masa Kerja karena Hal Ini...

Berikut besaran Tukin yang akan diterima untuk setiap bulannya:

1. Kelas jabatan 17: Rp41.550.000,00.

2. Kelas jabatan 16: Rp32.540.000,00.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x