Terkait Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB: Pemda Jangan Rekrut Non ASN lagi

3 Juli 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB menjelaskan soal penghapusan tenaga honorer /Humas Menpan RB

BERITASOLORAYA.com - Terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta agar tidak lagi merekrut non ASN kepada pemerintah daerah. Imbauan tentang larangan merekrut non ASN atau tenaga honorer tersebut juga berlaku untuk Kementerian dan Lembaga pemerintah non kementerian K/L.

Menurut Menteri PANRB, pemerintah daerah saat ini tidak boleh lagi merekrut non ASN atau tenaga honorer sembarangan.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," ungkap Menteri PANRB.

Baca Juga: Pemerintah Akan Rekrut 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Sampaikan Jadwal Berikut...

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, saat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi pada Rabu 21 Juni 2023 lalu di Kementerian PANRB.

Anas menjelaskan bahwa alasan tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer atau non ASN oleh pemerintah daerah atau kementerian yaitu, karena dapat merusak perhitungan kebutuhan formasi ASN.

Disamping itu, merekrut tenaga honorer secara sembarangan juga dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan standar yang diperlukan oleh pemerintah.

"Rekrutmen tenaga honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," ucap Anas.

Baca Juga: Berapa Angsuran per Bulan KUR BRI 2023 Pinjaman Rp40 Juta? Cek Tabel Cicilan Pinjam Uang Bunga 6 Persen

Selain itu, Menteri Anas juga mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB pada prinsipnya diharapkan menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Tapi, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam sisi rekrutmen ASN tersebut.

Oleh karena itu, Ia bersama Kementerian PANRB saat ini sedang melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.

Meski demikian, hal tersebut juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang adanya larangan dalam merekrut non ASN atau tenaga honorer.

Terkait penyelesaian masalah tenaga honorer, Menteri PANRB pun telah menargetkan bahwa hal tersebut dapat diselesaikan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI, KUR BRI 2023, Pinjaman Rp50 Juta, Bunga Rendah, Cicilan Ringan, Simak Syarat dan Ketentuan

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa menyelesaikan terkait dengan tenaga honorer," pungkas Anas.

Itulah info tentang larangan merekrut non ASN atau tenaga honorer lagi oleh pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga non pemerintahan sebagaimana yang diungkap oleh Menteri PANRB pada Juni 2023 lalu.

Anas pun telah menyiapkan beberapa opsi dalam penyelesaian tenaga honorer atau non ASN menjelang tanggal 28 November 2023 mendatang yang berkolaborasi dengan beberapa pihak terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler