RESMI! DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Maksimal Berapa Periode?

5 Juli 2023, 09:27 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi, menjelaskan soal masa jabatan kepala desa /tangkapan layar YouTube DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya masa jabatan kepala desa saat ini tengah disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa.

Info mengenai masa jabatan kepala desa tersebut perlu diketahui terkait adanya penambahan masa jabatan dalam skema RUU Desa tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi.

Baca Juga: TPG TRIWULAN 2 BELUM CAIR? Tenang, Kemdikbud Telah Siapkan Tunjangan di Bulan Juli Senilai 3x Gaji Pokok Guru

Info mengenai aturan masa jabatan kepala desa yang baru tersebut telah disepakati dalam Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Senin 3 Juli 2023.

Lalu, apakah masa jabatan kepala desa ada penambahan setelah RUU Desa disahkan?

Baidowi mengungkapkan bahwa sebenarnya masa jabatan kepala desa dalam RUU Desa tersebut tidak ada penambahan.

“Yang paling krusial itu mengenai masa jabatan kepala desa, itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan,” ungkap Achmad Baidowi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI.

Baca Juga: UPDATE NI PPPK Wilayah DIY dan Jawa Tengah, Alhamdulillah.. Langsung Bisa Terima Gaji?

Baidowi menjelaskan bahwa yang ada hanya perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun bisa 3 periode, kini masa jabatan kepala desa yaitu 9 tahun bisa untuk 2 periode.

“Kalau di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa enam tahun bisa tiga periode. 6 kali 3 sama dengan 18 tahun, yang Undang-Undang baru ini revisi yang di dalam RUU yaitu 9 tahun kali 2 periode,” kata Baidowi.

Dengan demikian, Baidowi menyampaikan bahwa maksimal masa jabatan selama periode tersebut tetap 18 tahun. Hanya saja, Baleg DPR RI mengusulkan di masa jabatan per periode menjadi 9 tahun dari yang awalnya hanya 6 tahun saja.

“Sama-sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah supaya memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek Pilkades.,” ujar Baidowi.

Baca Juga: Info HOAX Pendaftaran CPNS 2023 yang Resmi Dibuka, Ini Kata Kemenkumham

Adapun alasan mengenai masa jabatan kepala desa yang baru tersebut yaitu agar memberikan kesempatan untuk kepala desa terpilih untuk konsolidasi dan kedepannya bisa fokus dalam pembangunan desa.

“Kepala desanya belum sempat membangun, masih sibuk konsolidasi sudah masuk habi masa jabatan,” kata Baidowi.

Selain pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa, pada Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) tersebut juga turut membahas tentang adanya penambahan dana desa dan nasib perangkat desa termasuk tunjangan untuk kepala desa.

Pada aturan tersebut, pemerintah akan menambahkan alokasi untuk dana desa sebesar 20 persen untuk kepentingan pembangunan dan lainnya.

Baca Juga: MERAPAT! 2 Loker Terbaru di Bulan Juli 2023 yang Dirilis Kemnaker. Dibuka untuk Anda yang Minat di Bidang Ini

“Yang berikutnya ada terkait dengan penambahan dana desa yang diambilkan dari dana transfer daerah, kita tentukan 20 persen,” ungkap Baidowi.

Itulah update informasi tentang masa jabatan kepala desa yang baru saja disepakati oleh DPR RI.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler