SAH! Aturan Terbaru Bagi PNS yang Diangkat Sebagai Kepala Desa. Harus Siap dengan 3 Hal Ini...

- 3 Juli 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi Aturan Terbaru Bagi PNS yang Diangkat Sebagai Kepala Desa, Harus Siap pada 3 Hal Ini...
Ilustrasi Aturan Terbaru Bagi PNS yang Diangkat Sebagai Kepala Desa, Harus Siap pada 3 Hal Ini... /tangkap layar Instagram @kanreg8bkn/
BERITASOLORAYA.com- Ada peraturan terbaru bagi PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, maka harus siap pada tiga hal ini.
 
Peraturan terbaru soal PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa tertuang di dalam isi Surat Edaran Kepada Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. 
 
Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa PNS yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa terdapat hal wajib yang harus dilakukan.
 
Adapun untuk hal wajib yang harus dilakukan oleh PNS yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
 
1. PNS yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa tidak wajib menyusun SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.
 
 

 
2. Bagi PNS yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, maka membutuhkan hasil penilaian kinerja PNS untuk persyaratan perolehan hak.
 
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kenaikan gaji yang secara berkala.
 
Selain itu, juga terdapat penilaian kinerja PNS yang bersangkutan yang akan dilakukan oleh Bupati atau Walikota.
 
3. Lebih lanjut, sepanjang diperlukan, Bupati atau Walikota bisa mendelegasikan kewenangan penilaian kinerja PNS.
 
 
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 1 tahun 2023.
 

 
Surat edaran BKN tersebut terbilang masih baru sebab, baru disahkan pada tanggal 31 Januari 2023.
 
Perlu diketahui selain membahas mengenai peraturan PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa.
 
Di dalam isi surat edaran juga membahas mengenai tugas belajar atau pengembangan kompetensi seperti halnya saat PNS melaksanakan tugas belajar.
 
Salah satunya adalah tugas belajar beasiswa atau dibiayai negara dan tidak diberhentikan dari jabatannya, maka bagi PNS yang bersangkutan wajib untuk menyusun SKP.
 
Maka PNS yang melaksanakan tugas belajar juga terdapat ketentuan sendiri dari pemerintah, ada yang wajib untuk membuat SKP dan ada yang tidak.
 
Surat edaran tersebut bisa menjadi rujukan bagi PNS yang hendak melaksanakan tugas belajar.***
 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x