BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan 2 seharusnya sudah dicairkan pada bulan Juni 2023 yang lalu. Namun, pada kenyataanya masih banyak beberapa Kota/Kabupaten yang belum membayarkan TPG triwulan 2 ini kepada para guru.
Untuk menyikapi hal tersebut, Kemdikbud telah menyiapkan tunjangan untuk para guru yang akan cair di bulan Juli 2023 ini. Nominalnya pun dijamin bikin para guru sejahtera, yaitu senilai tiga kali gaji pokok. Jenis tunjangan apakah yang akan diberikan oleh Kemdikbud kepada para guru tersebut?
Oleh karena itu, simak penjelasan detailnya pada artikel berikut ini supaya bapak/ibu tidak ketinggalan informasi penting ini!
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 21. Pembayaran TPG ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat, hal ini yang menjadi penyebab pencairan tunjangan triwulan 2 ini tidak dilakukan serentak.
Selain itu, ada pula beberapa kondisi yang menyebabkan TPG triwulan 2 itu tidak cair tepat waktu di bulan Juni 2023. Contohnya seperti adanya ketidaksesuaian pada Dapodik, ketidaklinieran sertifikat pendidik, dan atau tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2), berikut ini persyaratan guru yang bisa mendapatkan TPG yaitu: