RESMI DARI BKN, Begini Cara Perhitungan Angka Kredit Bagi 4 Golongan PNS untuk Kenaikan Jabatan

8 Juli 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi - Begini Cara Perhitungan Angka Kredit Bagi 4 Golongan PNS untuk Kenaikan Jabatan /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - BKN atau Badan Kepegawaian Negara sudah resmi mengumumkan aturan kenaikan jabatan. Pengumuman resmi ini diumumkan BKN berdasarkan surat peraturan yang sudah dikeluarkan berdasarkan Nomor 3 Tahun 2023.

Untuk mendapatkan kenaikan jabatan bagi pegawai PNS dibagi menjadi 4 golongan. Dari golongan tersebut bisa ditentukan angka kredit untuk penentuan kenaikan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

4 golongan tersebut berdasarkan pasal 3 Surat Nomor 3 Tahun 2023 adalah pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

Baca Juga: YES! KJMU Tahap 1 2023 CAIR, Ada Dana Rp9 Juta per Semester untuk Mahasiswa yang Penuhi Syarat Berikut

Dari 4 golongan tersebut harus memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam penentuan angka kredit ini ada cara perhitungannya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs resmi BKN, berikut tata cara perhitungan angka kredit bagi 4 golongan PNS untuk mendapatkan kenaikan jabatan.

1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama

Dalam menentukan angka kredit untuk kenaikan jabatan pada pengangkatan pertama ini ada dua cara.

Tata cara perhitungan angka kreditnya adalah berdasarkan persentase kesesuaian predikat kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya dan periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan proporsional kinerja bulan berjalan.

Baca Juga: GAWAT! Ditagih Bianca, Bas Kira-Kira Janjikan Apa? Sinopsis Cinta Tanpa Karena Terbaru Tayang 8 Juli 2023

2. Angka Kredit Perpindahan dari jabatan Lain

Mendapatkan perpindahan dari jabatan lain untuk melakukan perhitungan angka kreditnya ada beberapa 3 jenis, yaitu perpindahan dari kategori jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya, Perpindahan dari jabatan administrasi ke Jabatan Fungsional, perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian.

3. Angka Kredit Penyesuaian

Dalam tata cara perhitungan angka kredit penyesuaian ini berdasarkan 3 jenis yang akan menentukan berapa jumlah angka kredit yang diberikan kepada PNS.

3 jenis tersebut yang pertama adalah dapat diajukan kenaikan jabatan sebelum tanggal masa penyesuaian berakhir karena sudah memenuhi syarat yang ditentukan untuk mendapatkan angka kredit penyesuaian ini.

Baca Juga: DANA KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juli Sudah CAIR! Cek Besaran untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

Kedua, kredit pejabat fungsional melalui penyesuaian oleh pegawai dengan masa kepangkatan tiga tahun dengan angka kredit penyesuaian ditambah dengan angka kredit dasar.

Ketiga, Angka Kredit pejabat fungsional yang diangkat melalui penyetaraan, dengan masa kepangkatan dua tahun. Maka jumlah angka kreditnya dapat diberikan melalui angka kredit penyetaraan ditambah angka kredit dasar. Angka kredit ini dapat diberikan berdasarkan tingkat pangkat sebelumnya.

4. Angka Kredit Promosi

Angka kredit promosi ini dapat diberikan sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan untuk PNS. Angka kredit ini diberikan berdasarkan predikat kinerja paling rendah yang diperoleh dalam 2 tahun terakhir, predikat kinerja sangat baik dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit sebesar seratus lima puluh persen, dan angka kredit dasar.

Baca Juga: SIAP-SIAP CPNS 2023, Catat Syarat, Kebutuhan Formasi hingga Rencana Pelaksanaannya!

Itulah tata cara perhitungan angka kredit untuk 4 golongan PNS ini untuk kenaikan jabatan berdasarkan surat dari BKN agar bisa dipahami.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler