Anak PNS Golongan I, II, III dan IV Siap Dapatkan Uang Besar dengan Nominal Rp35 Juta, Ini Syaratnya...

- 7 Juli 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk anak PNS sebesar Rp4 juta
Ilustrasi tunjangan untuk anak PNS sebesar Rp4 juta /jcomp/Freepik

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Siap-siap bagi anak PNS dari golongan I, II, III dan IV karena akan mendapatkan bantuan resmi dari pemerintah berupa uang dengan nominal Rp35 juta.
 
Setiap PNS golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan uang tunai dari pemerintah dengan besaran nominalnya adalah Rp35 juta.
 
Presiden Jokowi bahkan sudah menetapkan aturan soal pemberian uang tunai untuk PNS golongan I, II, III dan IV.

Baca Juga: PENTING! Taspen Bagikan Cara Pensiunan PNS Dapatkan Dana Tambahan, Caranya Adalah...


Untuk mendapatkan uang dengan nominal Rp35 juta, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh PNS dari golongan I, II, III dan IV.

Syaratnya adalah PNS harus sudah mempunyai anak yang masih bersekolah di SMP sederajat.

Selain itu, anak PNS juga belum menikah dan juga masih belum bekerja.

Baca Juga: Dikritik Banyak Penggemar, SM Entertainment Berjanji Akan Full Mendukung Kegiatan Taeyeon SNSD...

Anak PNS golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan uang tunai Rp35 juta kalau ayah atau ibu yang berprofesi sebagai PNS meninggal dunia.

Hal ini sudah ditetapkan pemerintah lewat regulasi PP Nomor 60 Tahun 2017.

Regulasi ini dibuat karena bentuk perhatian dan komitmen pemerintah untuk memperhatikan anggota keluarga PNS walaupun PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Pensiunan PNS Golongan III dan IV Dalam Pembayaran Gaji Bulanan...

Pemerintah ingin membuat keluarga PNS tetap terjaga dan terjamin untuk melanjutkan hidup, walaupun sudah ditinggalkan oleh orang tuanya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah