YES! KJMU Tahap 1 2023 CAIR, Ada Dana Rp9 Juta per Semester untuk Mahasiswa yang Penuhi Syarat Berikut

- 8 Juli 2023, 16:03 WIB
Dana KJMU tahap 1 2023 sudah cair. Apa syarat menerima dana KJMU yang senilai Rp9 juta per semester ini? Simak selengkapnya.
Dana KJMU tahap 1 2023 sudah cair. Apa syarat menerima dana KJMU yang senilai Rp9 juta per semester ini? Simak selengkapnya. /Dok. jakarta.go.id/



BERITASOLORAYA.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan dana KJMU tahap 1 2023 untuk mahasiswa penerima gelombang 2 sudah mulai dicairkan. Simak syarat mendapatkan dana bantuan dengan total sebesar Rp9 juta per semester ini.

KJMU merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Pada tanggal 4 Juli 2023 lalu, dana bantuan ini, khususnya KJMU tahap 1 2023 bagi penerima gelombang 2, sudah mulai dicairkan.

Pengumuman ini disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya. Melalui unggahannya, Disdik DKI Jakarta mengumumkan bahwa pada penerima KJMU tahap 1 2023 gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa.

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa,” tulis akun @disdikdki.

Berkaitan dengan pengumuman ini, muncul berbagai pertanyaan salah satunya mengenai syarat mendapatkan dana bantuan KJMU yang mencapai Rp9 juta per semester ini.

Baca Juga: DANA KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juli Sudah CAIR! Cek Besaran untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

Berikut penjelasan mengenai syarat mendapatkan dana bantuan KJMU sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta.

Apa Itu KJMU?

KJMU merupakan salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian dana bantuan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan jenjang D3, D4, dan S! sampai selesai tepat waktu.

Jumlah penerima KJMU tahap II 2022 hingga akhir tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN/PTS seluruh Indonesia.

Penerima KJMU mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana ini digunakan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS serta biaya pendukung personal seperti:

- biaya hidup,

- biaya buku,

- transportasi,

- perlengkapan kuliah, dan/atau

- biaya pendukung personal lainnya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Dana KJMU Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2023 Sudah Cair, Periksa Status di Link Ini

Syarat Penerima Dana KJMU

Untuk menjadi penerima KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum bagi calon penerima KJMU antara lain:

1. Domisili dan KTP serta KK DKI Jakarta;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x