Sebentar Lagi! RUU ASN Segera Disahkan, Intip Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Diungkap Ketua Komisi II

25 Juli 2023, 17:22 WIB
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Sebentar lagi, Rancangan Undang-Undang perihal Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 24 Juli 2023, saat ini RUU ASN telah selesai pembahasan di tingkat Panja dan tengah menunggu masuk masa sidang, sehingga tidak perlu waktu lebih lama lagi untuk segera disahkan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia bahwa RUU ASN diperkirakan akan selesai dan segera disahkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: KABAR BAIK dari DPR, Benarkah RUU ASN akan Selesai di Minggu Ketiga Bulan Agustus? Cek Info Validnya

“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” sambungnya.

Doli pun menjelaskan bahwa di dalam RUU ASN nanti setidaknya terdapat beberapa kabar baik untuk para tenaga honorer di Indonesia.

Mari intip kabar baik untuk tenaga honorer yang dibeberkan oleh Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Baca Juga: Honorer jadi PNS Part Time Diatur di Dalam RUU ASN, Syaratnya Adalah Sebagai Berikut...

Pertama, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta ini.

“Intinya adalah pertama, tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” ujar Doli.

Kedua, Doli mengungkapkan bahwa di dalam RUU ASN nantinya tidak ada penurunan atau pengurangan terhadap gaji para tenaga honorer.

Baca Juga: FIX, Ini Jawaban Komisi II DPR Mengenai Kebijakan PPPK Part Time dalam RUU ASN Mendatang, Begini Faktanya…

“Yang kedua, adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” sambungnya.

Ketiga, penyelesaian terhadap permasalahan tenaga honorer di Indonesia tidak akan menambah beban anggaran baru bagi negara.

“Yang ketiga adalah penyelesaiannya kit acari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemda Tak Bisa Rekrut Non ASN Lagi. PANRB: Percepat RUU ASN

Selain ketiga hal di atas, Doli sebagai salah satu Legislator Dapil Sumut III ini pun mengungkapkan terkait status tenaga honorer akan terbagi dalam beberapa kategori.

Kategori yang dimaksud ialah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Penuh dan PPPK Paruh Waktu atau populer disebut sebagai Part Time.

“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” pungkasnya.

Baca Juga: MASIH ADA PELUANG! Tenaga Honorer Dihapuskan, Pemerintah Siapkan RUU ASN Tenaga Paruh Waktu, Ini Alasannya

Diketahui sebelumnya bahwa disepakati bahwa RUU ASN menjadi salah satu RUU yang diperpanjang waktu pembahasannya bersama dengan lima RUU lainnya, yakni RUU EBT, RUU KSDAHE, dan RUU Tentang Hukum Acara Perdata.

Kemudian RUU Perubahan Kedua Tentang Narkotika serta RUU Perubahan Keempat Tentang Mahkamah Konstitusi juga masuk dalam perpanjangan masa waktu pembahasan.

Kabar terbaru, pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2023, MenPAN RB (Abdullah Azwar Anas) menggelar diskusi bersama dengan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB dan Key Opinion Leader untuk membahas pokok-pokok RUU ASN ini.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler