Honorer jadi PNS Part Time Diatur di Dalam RUU ASN, Syaratnya Adalah Sebagai Berikut...

- 18 Juli 2023, 18:00 WIB
Hore! PHK massal honorer alias non ASN batal? Ini penjelasannya
Hore! PHK massal honorer alias non ASN batal? Ini penjelasannya /Freepik/tirachardz.



BERITASOLORAYA.com - Isu kebijakan PNS part time yang dibuat oleh pemerintah memang benar-benar membuat heboh seluruh honorer yang masih menunggu keputusan final dari pemerintah.

PNS part time ini bisa menjadi solusi dari pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi ASN di tahun 2023 ini.

Kebijakan PNS part time bagi honorer ini sedang dirapatkan oleh pemerintah pusat dengan DPR yang kebijakannya berada di dalam RUU ASN yang sedang direvisi.

Baca Juga: Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Islam di Malam 1 Suro atau 1 Muharram, Simak di Sini

PNS part time sudah masuk di dalam Rancangan Undang-undang atau revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu yang sedang dibahas oleh DPR adalah skema rekrutmen honorer untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK part time.

Dalam konsep yang masih dibahas DPR dalam RUU ASN, PPPK part time akan menjadi wadah baru bagi honorer untuk direkrut menjadi ASN dan menghindari PHK massal pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: SIAP-SIAP! PNS Naik Gaji Tahun 2024, Catat Tanggal Pasti dan Besaran yang Bakal Diterima

Honorer harus tetap mengikuti proses seleksi atau tes, sama seperti proses seleksi dalam CASN untuk menjadi PNS atau PPPK.

Baik menjadi PPPK part time yang bekerja di instansi pusat dan daerah, dimana honorer juga harus mengikuti proses seleksi untuk menjadi ASN part time.

Jadinya, tidak langsung otomatis honorer diangkat menjadi PNS part time dan harus mengikuti seleksi dan tes seperti dalam lowongan CASN.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x