KABAR BAIK dari DPR, Benarkah RUU ASN akan Selesai di Minggu Ketiga Bulan Agustus? Cek Info Validnya

- 25 Juli 2023, 12:12 WIB
Naskah RUU ASN
Naskah RUU ASN /

BERITASOLORAYA.com - Sudah tahu kabar terbaru hari ini? Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, mengatakan RUU ASN akan segera terbit. Maka, para tenaga honorer tak perlu lagi risau karena kepastian hukum baginya sudah akan segera disahkan oleh DPR dan pemerintah. Sebagaimana kata Rifqinizamy sebagai salah satu anggota Komisi II memang benar adanya, kalau UU ASN akan selesai secepatnya.

Penyusunan RUU ASN yang dilanjutkan ini memang sudah bukan hal baru, dan sudah banyak diperbincangkan sejak disebut-sebut dari solusi masalah membludaknya tenaga honorer.

Ahmad Doli Ketua Komisi II, mengungkap saat ini RUU ASN akan segera selesai, “RUU ASN insyaAllah tinggal menunggu memasuki masa sidang. Kemarin sudah selesai di tingkat panja.”

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Edukasi di 5 Museum Batik untuk Mempelajari Warisan Budaya Batik Nusantara, Mau Mencoba?

Ahmad Doli melanjutkan, “Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di Agustus kita mulai, mungkin minggu ketiga rampung.”

Melalui keterangannya mengenai penerbitan RUU ASN yang disegerakan ini, ia mengatakan dengan tegas bahwa seluruh tenaga honorer tidak akan diberhentikan.

“Intinya, tidak ada pemberhentian tenaga honorer, tidak ada pengurangan penghasilan bagi tenaga honorer, dan ketiga solusinya akan dicari sedemikian mungkin dan tidak akan membebani anggaran,” tandas Ketua Komisi II.

Terakhir, isi dari RUU ASN sendiri telah dibocorkan olehnya, akan terdapat istilah-istilah baru bagi para pegawai PPPK.

Baca Juga: Benarkah Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapus? Banyaknya Kecurangan Jadi Poin Utama yang Disoroti Komisi X DPR RI

Mengenai status tenaga honorer berubah menjadi PPPK, UU ASN sudah mengaturnya, “Soal statusnya, RUU ASN terdapat PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu demi mengakomodir status kepegawaiannya.”

Perihal melanjutkan penyusunan RUU ASN sebelumnya sudah dibahas dalam raker KemenpanRB bersama dengan Komisi II DPR, anggota komisi seperti Agung Widyantoro dan Wahyu Sanjaya setuju bahwa RUU ASN harusnya diperbaiki dahulu sebelum merekrut CASN yang baru.

Menurut Agung sendiri, bagaimana bisa mengangkat CASN lagi kalau UU ASN sendiri belum diperbaiki? Maka, Kemenpan RB sepakat untuk bersama-sama melakukan revisi terhadap UU ASN.

Revisi UU ASN akhirnya dinilai sebagai jalan keluar yang utama bagi tenaga-tenaga honorer, bahkan ada rumor mengenai pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK part time.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x