FIX, Ini Jawaban Komisi II DPR Mengenai Kebijakan PPPK Part Time dalam RUU ASN Mendatang, Begini Faktanya…

- 14 Juli 2023, 17:38 WIB
Ilustrasi. Komisi II berikan penjelasan atas perspektif mengenai PPPK part time yang akan diberlakukan melalui RUU ASN.
Ilustrasi. Komisi II berikan penjelasan atas perspektif mengenai PPPK part time yang akan diberlakukan melalui RUU ASN. /dit/HUMAS MENPANRB


BERITASOLORAYA.com - Usai ramai perihal akan adanya rencana pembagian jenis PPPK menjadi PPPK full time dengan PPPK part time, beredar kabar bahwa RUU ASN akan segera diterbitkan.

Lalu, apakah RUU ASN nantinya akan memuat kebijakan mengenai PPPK part time yang sudah membuat banyak pihak penasaran? Simak artikel ini sampai habis.

Beberapa waktu lalu, Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR membocorkan rencana pemerintah untuk membagi jenis PPPK menjadi 2, yakni PPPK penuh waktu (full time) dan yang paruh waktu (part time).

Syamsurizal menjelaskan bahwa dari 2,3 juta tenaga honorer yang akan dituntaskan oleh pemerintah, akan mengurus sejuta dulu yang nanti diangkat menjadi ASN PPPK 2023.

Hal ini ditegaskan sebagai upaya realisasi dari prinsip tidak adanya PHK massal bagi tenaga honorer, dari sanalah Syamsurizal menjelaskan bahwasanya bakal ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Sebelumnya, Kemenpan RB dan Komisi II DPR bersepakat akan kembali melanjutkan penyusunan RUU ASN sebagai langkah lain untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Lalu, apakah penerbitan RUU ASN ini memuat kebijakan terkait PPPK full time dan part time tersebut? Hal ini ditampik oleh salah seorang anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.

Baca Juga: Jumlah Honorer Lolos Seleksi PPPK Teknis Masih Minim, Legislator Minta Passing Grade Bukan Patokan Utama

Mohammad Toha menegaskan bahwa Panja RUU ASN ini sementara dalam misi menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer terlebih dahulu.

“Kalau ada wacana PPPK part time, saya sebagai anggota panja ASN belum membicarakan itu (PPPK paruh waktu),” kata Mohamad Toha menanggapi kabar PPPK part time yang akan disebutkan dalam UU ASN yang baru.

Mohammad Toha menambahkan, “Dalam panja ASN, kita itu membahas tentang ASN, PNS, dan PPPK ini maksudnya untuk memperjuangkan yang akhir-akhir ini akan diangkat itu hampir disamakan dengan PNS.”

Apa yang dimaksud anggota Komisi II DPR ini sebagai ‘disamakan’ dengan PNS adalah, dalam hal kesejahteraannya maupun dalam hal masa kerjanya, yang tidak cuma sebatas perjanjian kontrak minimal selama 1 tahun.

Lalu, Mohammad Toha juga mengatakan “Meskipun harus ada parameter-parameter atau kewajiban yang lebih disiplin untuk itu, dengan pengukuran kerjanya.”

Mohammad Toha pun meminta pada Kemenpan RB agar disiplin dan juga teliti dalam penyusunan mekanisme dalam hal pengadaan PPPK.

Baca Juga: MERAPAT! Pertek NI PPPK Guru 2022 per 12 Juli 2023. BKN Makassar Rilis Lagi. Ada Instansi yang Cetak SK

Tujuan dari disiplin dan teliti dalam penyusunan mekanisme tersebut, sehingga dalam proses pengangkatan yang diadakan ini tercipta keadilan bagi seluruh tenaga honorer.

Maka dari itu, dengan ini jelas sudah bahwa belum ada agenda lebih lanjut untuk PPPK part time, dan RUU ASN yang ada hanya akan terdiri dasar-dasar mengenai pengangkatan tenaga honorer serta kebijakan bagi PNS-PPPK saja.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x