Jelang Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemda Tak Bisa Rekrut Non ASN Lagi. PANRB: Percepat RUU ASN

- 8 Juli 2023, 18:37 WIB
Kementerian PANRB melarang Pemda untuk merekrut tenaga honorer jelang penghapusan non ASN November 2023 mendatang
Kementerian PANRB melarang Pemda untuk merekrut tenaga honorer jelang penghapusan non ASN November 2023 mendatang /Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal itu telah diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa Pemda serta kementerian tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, 'kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 8 Juli 2023.

Anas menilai bahwa rekrutmen tenaga honorer yang sembarangan tersebut dapat merusak data  perhitungan formasi ASN yang akan dibutuhkan oleh pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa perekrutan tenaga honorer yang sembarangan tersebut juga berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di instansi pemerintah tidak sesuai dengan standar kriteria yang dibutuhkan.

Baca Juga: INFO PPPK Guru 2023: Honorer di 3 Daerah Ini Beruntung Banget, Pemda Optimalkan Kuota Formasi Jadi ASN

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," jelasnya.

Menteri PANRB juga berharap bahwa dengan tidak adanya lagi perekrutan tenaga honorer yang dilakukan maka dapat menjadikan Kementerian PANRB tersebut menjadi birokrasi yang berkelas dunia.

Maka dari itu, Menteri PANRB menegaskan bahwa dalam rekrutmen ASN tidak boleh ditemukan yang tidak sesuai dengan kriteria atau standar yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x