Manajemen serta Masa Kerja PNS dan PPPK Tahun 2023/2024 untuk Tenaga Honorer

31 Juli 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi PPPK /Dok. menpan

BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer dalam mengikuti proses seleksi PPPK dan seleksi PNS, berdasarkan batas usia mempunyai perbedaan. 

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PNS usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara bagi pegawai PPPK usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, bagi PPPK Guru. 

Selain usia, dalam seleksi PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari bidang masa kerja dan manajemen, yang harus diketahui tenaga honorer. Apalagi adanya RUU ASN yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah, bahkan akan segera disahkan. 

Berikut ini akan disajikan perbedaan dari bidang manajemen dan berdasarkan masa kerja seleksi PNS dan PPPK tahun 2023/2024, yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari bkd.sultengprov.go.id.

1. Masa Kerja

Masa kerja pegawai PNS hingga memasuki batas usia pensiun. Mengenai masa kerja pegawai PPPK berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati. 

Masa hubungan kerja dengan pegawai PPPK minimal 1 tahun untuk masa hubungan kerja dan dapat ditambah atau diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan. 

Baca Juga: CARA CEK Kelulusan pada Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2023 di SIMPKB, Cek Link Berikut!

 2. Manajemen

Juknis yang mengatur tentang manajemen PNS dan PPPK berbeda-beda. Pegawai PPPK, pengurusnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen PPPK. 

Sementara untuk pegawai PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang Manajemen PNS. 

Beberapa poin dalam manajemen PNS yang tidak ada dalam PPPK adalah pengembangan karir, pola karir, pangkat dan jabatan, jaminan pensiun dan hari tua, mutasi dan promosi. 

PNS dapat sekaligus mengisi jabatan struktural dan fungsional yang memiliki jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun. Berbeda dengan pegawai PPPK yang hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir. 

3. Wacana Konsep Baru Pegawai PPPK

Bagi pegawai PPPK, terdapat juga rencana konsep baru dalam PPPK part time dan full time yang ada pada RUU ASN, sebagaimana disampaikan Alex Denni, Deputi Bidang SDM PANRB setelah Uji Publik yang dilansir dari makassar.antaranews.

RUU ASN tersebut, rencananya akan segera disahkan. Pada saat ini, pemerintah akan memastikan tidak akan adanya PHK massal untuk honorer serta tidak adanya pengurangan anggaran negara. 

Baca Juga: Ini Dia 25 Event Nusantara selama Bulan Agustus 2023 dari Kemenparekraf, Ada yang Diselenggarakan di Kotamu?

Selain itu, penghasilan tenaga honorer disampaikan bahwa tidak ada pengurangan. Berbeda dengan PPPK full-time yang bekerja secara penuh, PPPK part time waktunya fleksibel. 

Ketentuan PPPK paruh waktu atau paruh waktu dimaksudkan agar tenaga honorer dapat memaksimalkan waktunya untuk mencari tambahan penghasilan seusai kerja di instansi masing-masing. 

Dalam hal ini dicontohkan seperti guru matematika yang hanya memiliki 2 kali jam kerja dalam seminggu. Maka dengan adanya PPPK paruh waktu, guru tersebut dapat menambah penghasilannya dengan mengajar atau mengambil tambahan di sekolah swasta/madrasah.

 Jika diterapkan bahwa guru tetap di sekolah meskipun tidak mengajar, hal itu dianggap tidak adil. Apalagi penghasilan yang didapat tidak cukup baik, namun waktu tinggal di instansi secara penuh. 

Konsep pegawai paruh waktu PPPK dapat diterapkan pada semua bidang, baik di bidang kesehatan, pemerintahan maupun bidang pendidikan. 

Baca Juga: INFO PPG Prajabatan 2023: 31 Juli Ada Pengumuman Kelulusan untuk Peserta, Cek Akun SIMPKB!

Contohnya adalah guru mata pelajaran tertentu dengan mengajar jam seminggu 2 kali, seperti Pranata Komputer. Hal itu juga berlaku pada pegawai paruh waktu RS swasta, puskesmas atau dokter yang membuka praktik di rumah.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: bkd.sultengprof.id

Tags

Terkini

Terpopuler