BERITASOLORAYA.com – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pantas berbahagian dengan akan disahkannya RUU ASN oleh pemerintah.
Pasalnya, menurut informasi, dengan disahkannya RUU ASN tersebut, para tenaga PPPK nantinya akan lebih dimudahkan dalam hal mengatur jam kerja mereka.
Selain itu, dengan adanya pengesahan RUU ASN, tenaga PPPK juga dapat mencari penghasilan tambahan selain pekerjaan utama mereka di instansi dimana mereka ditempatkan.
Lalu bagaimana penjelasan lengkap terkait pengesahan RUU ASN yang diinformasikan Kemenpan RB akan memudahkan para tenaga PPPK dalam bekerja? Simak penjelasannya di artikel ini.
Baca Juga: Tetap Setia, Nathan Ake Sepakati Kontrak Baru hingga 2027 di Manchester City
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Rabu, 26 Juli 2023, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB mengatakan bahwa konsep kerja paruh waktu bagi PPPK merupakan salah satu solusi yang adil bagi tenaga honorer.
“Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk kerja paruh waktu,” kata Alex saat berada di Semarang dalam rangka Uji Publik RUU ASN sebagai pengganti UU nomor 5 tahun 2014.
Pada kesempatan tersebut, Alex mengakui adanya tugas berat yang saat ini diemban pemerintah terkait nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan habis masa kerjanya akhir tahun 2023.