Kemenpan RB Keluarkan Surat Edaran Baru tentang Status dan Kedudukan Eks THK2 dan Tenaga Honorerrer

1 Agustus 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi Eks THK2 dan tenaga honorer /freepik

BERITASOLORAYA.com- Kemenpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan Non ASN atau tenaga honorer. 

SE yang mengatur tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan Non ASN atau tenaga honorer tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.002023.

Surat Edaran yang mengatur tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan tenaga Non ASN atau tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Baca Juga: CATAT! Untuk Semua Guru Jenjang, Agenda Penting Ini Wajib Tendik Catat. Kemdikbud Beri Batas hingga 3 Agustus

Disampaikan dalam SE bahwasanya pegawai non ASN atau tenaga honorer yang sudah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Pegawai honorer atau non ASN yang diangkat sebagai pegawai PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 

Berdasarkan pengundangan Peraturan Pemerintah (PP), pegawai non ASN atau tenaga honorer akan berlaku hingga pada tanggal 28 Nopember 2023. 

Eks THK-2 dan non ASN atau tenaga honorer berdasarkan masukan aspirasi dari berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan pembangunan publik, tugas di pemerintahan, masih sangat diperlukannya. 

Sehubungan dengan masih dibutuhkannya Eks THK-2 dan non ASN atau tenaga honorer, maka diterbitkan SE dan diharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah agar melakukan beberapa langkah-langkah yang sudah ditentukan. 

Beberapa langkah yang diharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Daerah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: WOW! Inilah Deretan 10 PTKIN Terbaik Tahun 2023 Versi Webometrics, Ada Kampusmu?

Baca Juga: Menolak Sampaikan Capres Dukungan di Pemilu 2024, Presiden Jokowi Sebut Nama Gibran

- Alokasi anggaran untuk pembiayaan non ASN atau tenaga honorer dihitung dan tetap dialokasikan oleh PPK bagi yang sudah tercatat dalam pendataan tenaga non ASN dalam database data di BKN. 

- Pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang selama ini sudah diterima oleh tenaga honorer atau non ASN bagi PPK dalam mengalokasikan pembiayaan. 

- Pegawai non PNS/non PPPK/tenaga honorer dilarang untuk diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam hal mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya. 

Sementara jika untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi Pemerintah, maka dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal tersebut lah, yang disampaikan sebagaimana dalam Surat Edaran terbaru yang diterbitkan tersebut. Adapun untuk tenaga non ASN atau tenaga honorer, salah satu kesimpulannya adalah pendapatan tenaga honorer nantinya tidak ada pengurangan 

 Demikian informasi seputar tenaga honorer atau non ASN atau Eks THK-2 berdasarkan SE baru yang diterbitkan oleh KEMENPAN RB.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler