PNS Baru Wajib Tahu Ini, Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat dan Lembaga untuk Mengajukannya, Resmi dari BKN

- 31 Juli 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat.
Ilustrasi PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat. /dinkominfo.demakkab.go.id

BERITASOLORAYA.com– Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, terutama yang baru dilantik wajib mengetahui hal satu ini.

Hal tersebut mengenai jenis-jenis Kenaikan Pangkat atau KP yang berlaku di lingkungan PNS dan lembaga untuk mengajukan usulannya.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui media sosialnya mengeluarkan pemberitahuan mengenai jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS dan dimana dapat mengajukannya.

Baca Juga: PNS Perlu Tahu Ini, Kenaikan Pangkat 6 Periode yang Berlaku Mulai Januari 2024 Nanti, Jangan Salah Mengerti

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @bkngoidofficial pada 18 Juli 2023, berikut ini jenis-jenis Kenaikan Pangkat untuk para PNS beserta dengan lembaga pengajuannya.

1. Kenaikan Pangkat (KP) Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler diberikan dalam kurun waktu empat tahun sekali untuk PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional/ struktural tertentu dan memiliki sifat pangkat puncak, yaitu menyesuaikan antara pangkat dengan jenis pendidikan yang dimiliki PNS tersebut.

Baca Juga: Timpang! Masalah Tenaga Honorer Belum Selesai, ASN Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Akankah Nasibnya Terlupakan?

2. Kenaikan Pangkat (KP) Pilihan

Kenaikan Pangkat PIlihan diberikan kepada PNS untuk jabatan tertentu, yakni:

- Menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x