BERITASOLORAYA.com– Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, terutama yang baru dilantik wajib mengetahui hal satu ini.
Hal tersebut mengenai jenis-jenis Kenaikan Pangkat atau KP yang berlaku di lingkungan PNS dan lembaga untuk mengajukan usulannya.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui media sosialnya mengeluarkan pemberitahuan mengenai jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS dan dimana dapat mengajukannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @bkngoidofficial pada 18 Juli 2023, berikut ini jenis-jenis Kenaikan Pangkat untuk para PNS beserta dengan lembaga pengajuannya.
1. Kenaikan Pangkat (KP) Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler diberikan dalam kurun waktu empat tahun sekali untuk PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional/ struktural tertentu dan memiliki sifat pangkat puncak, yaitu menyesuaikan antara pangkat dengan jenis pendidikan yang dimiliki PNS tersebut.
2. Kenaikan Pangkat (KP) Pilihan
Kenaikan Pangkat PIlihan diberikan kepada PNS untuk jabatan tertentu, yakni:
- Menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.