5 Perbedaan Pegawai PNS dan PPPK serta Adanya Konsep Pegawai Baru

- 1 Agustus 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi pegawai ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi pegawai ASN PNS dan PPPK /

BERITASOLORAYA.com- Antara pegawai PNS dengan pegawai PPPK terdapat beberapa perbedaan yang signifikan, mulai dari segi manajemen hingga hak pegawai.

Dalam hal ini, sudah jelas bahwa ASN PPPK memang merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak, yang mana jangka waktunya berdasarkan perjanjian kerja. Sementara untuk pegawai PNS masa bekerja hingga memasuki batas usia pensiun.

Namun, meskipun keduanya memiliki perbedaan ada juga beberapa persamaan antara pegawai PNS dengan pegawai PPPK, yaitu sama-sama tergolong sebagai pegawai ASN dengan kewajiban yang serupa.

Baca Juga: JANGAN BINGUNG, Ini Lho Konsep PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN, Kementerian PANRB Sebut Lebih Adil…

Adapun perbedaan antara pegawai PPPK dan PNS, akan disajikan dalam artikel ini, mulai dari usia mendaftar hingga adanya rencana konsep PPPK yang baru.

1. Usia saat Melamar

Usia saat mendaftar sebagai pegawai PPPK dan PNS berbeda. Pelamar pegawai PNS dapat mendaftarkan diri mulai dari usianya ke-18 hingga maksimal usia ke-35 tahun.

Bagi pegawai PPPK, dapat mendaftarkan diri mulai dari usianya ke-20 hingga maksimal berusia ke-59 tahun, untuk pegawai PPPK guru.

2. Masa Kerja Pegawai

Perbedaan yang signifikan antara pegawai PPPK dan PNS adalah masa kerja. Masa kerja PNS batasnya hingga pensiun, sementara pegawai PPPK diatur sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah