Dalam Waktu 5 Tahun, Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi ASN PPPK

3 Agustus 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi pelantikan tenaga honorer menjadi ASN PPPK /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com- Dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB disampaikan bahwa non ASN atau tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.

Adapun Surat Edaran (SE) terbaru tersebut mengatur mengenai kedudukan dan juga status Eks THK-2. Selain itu, status dan kedudukan Non ASN atau tenaga honorer.

Surat Edaran (SE) mengenai kedudukan dan juga status non ASN atau tenaga honorer dan Eks THK2 mengacu pada SE Nomor B/1527/M.SM.01.002023.

Baca Juga: FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…

Baca Juga: Jadwal Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Segera Dimulai, Catat 5 Tips Ini Agar Lulus Seleksi! Nomor 4 Penting

SE yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB mengacu atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen PPPK.

Disampaikan dalam SE bahwasanya pegawai non PNS/ non ASN/ tenaga honorer yang bekerja dalam jangka waktu maksimal 5 tahun dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.

Persyaratan diangkatnya pegawai non PNS/ non ASN/ tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah akan berlaku pada tanggal 28 November 2023, akan tetapi, atas masukkan dari berbagai pihak, non ASN atau tenaga honorer dan THK 2 masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan juga pembangunan publik.

Maka, seluruh PPK instansi Pusat dan Daerah diminta pemerintah supaya melakukan berbagai langkah-langkah sebagai berikut ini:

- Untuk pembiayaan tenaga honorer/ non ASN, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran. Syaratnya adalah tenaga honorer tersebut sudah terdata dalam database BKN.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru PPPK Kemendikbud 2023? Inilah Informasi tentang Tata Cara Pendaftaran…

Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya alokasi anggaran untuk tenaga honorer masih disediakan.

- Prinsip pengalokasian pembiayaan anggaran untuk tenaga honorer tidak akan mengurangi penghasilan yang sebelumnya didapatkan.

- Pengangkatan pegawai non PNS/ non PPPK/ non ASN/ tenaga honorer untuk mengisi jabatan tenaga honorer maupun ASN dilarang untuk diangkat.

Sementara itu, dalam hal pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemenpan RB, info lengkapnya dapat disimak di laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler