BERITASOLORAYA.com- Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa tersenyum lebar menyambut perayaan HUT RI ke-78, karena telah diumumkan aturan baru mengenai kenaikan gaji mereka.
Kabar gembira tersebut datang pada tanggal 18 Juli 2023, ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan gaji PPPK.
Kenaikan gaji PPPK tersebut mencakup dua jenis kenaikan, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa merupakan langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan besaran gaji bagi pegawai dalam berbagai golongan PPPK.
Hal ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu dan pastinya menjadi kabar menggembirakan bagi seluruh PPPK di seluruh Indonesia.
Tapi, apa sebenarnya perbedaan antara kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK? Mari kita bahas satu per satu.