BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi peserta seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 yang sempat gugur dikarenakan tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, Kemenpan RB akhirnya mengambil kebijakan tentang Reformulasi PPPK Teknis.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa banyak dari peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang berharap adanya pemeringkatan nilai dari seleksi kompetensi PPPK Teknis agar memperoleh afirmasi dari pemerintah melalui kebijakan Reformulasi PPPK Teknis.
Lalu setelah dilakukan kajian dan telaahan oleh Kemenpan RB bersama BKN serta beberapa instansi terkait maka diambil kebijakan untuk adanya Reformulasi PPPK Teknis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Lalu bagaimana sistem pengisian jabatan formasi bagi peserta PPPK Teknis yang belum mengisi jabatan?
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, kebijakan Reformulasi PPPK Teknis ditetapkan untuk formasi yang belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai passing grade.
“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," ucap Menpan RB.
Menurut Menpan RB, apabila jabatan sudah terisi maka tidak dapat diisi oleh peserta dengan nilai di bawahnya.
Baca Juga: 5 Oleh-Oleh Kekinian Khas Jogja yang Banyak Diburu Wisatawan, Yakin Nggak Mau Coba?