PPPK Akan Terima Kenaikan Gaji Berkala, Mulai Kapan? Ini Penjelasan Menteri PANRB..

6 Agustus 2023, 10:51 WIB
Ilutrasi kenaikan gaji /Pixabay/@IqbalStock

BERITASOLORAYA.com - Kabar PPPK mendapatkan kenaikan gaji menjadi kenyataan setelah Menteri PANRB sampaikan pernyataan resmi berikut.

 

Lalu, kenaikan gaji untuk PPPK yang disampaikan oleh Menteri PANRB akan berlaku mulai kapan? Simak penjelasannya berdasarkan peraturan resmi di bawah ini.

Ternyata PPPK yang dikatakan memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai yang disampaikan oleh Menteri PANRB.

Aturan kenaikan gaji PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 7 tahun 2023 mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa untuk PPPK.

Baca Juga: RESMI DARI KEMENPAN RB! Ini 7 Kluster Pembahasan dalam Revisi UU ASN, Ada Misi Penyelamatan Tenaga Honorer?

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB, berikut pernyataan Menteri PANRB terkait dengan kenaikan gaji berkala PPPK.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Jadi memang benar terdapat kenaikan gaji berkala sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No 7 tahun 2023 dan tentu setelah peraturan ini dikeluarkan, maka akan berlaku mulai tahun ini.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa terdapat beberapa persyaratan yang bisa menjadikan PPPK tersebut mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CASN, PPPK dan CPNS Tahun 2023

Salah satu persyaratan yakni PPPK harus mencapai MKG atau Masa Kerja Golongan yang dapat dilihat lampiran Permen PANRB No 7 tahun 2023.

 

Tentunya, salah satu peraturan yang telah disebutkan oleh Menteri PANRB dibarengi dengan penilaian minimal "baik" dan sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja ASN terkait.

Selain itu, terdapat kategori PPPK yang tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala ini, yaitu bagi PPPK yang telah tercatat masuk ke dalam gaji golongan V dengan masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” terang Menteri PANRB.

Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Berikut Wajib Ikut Uji Kompetensi PPG Daljab 2023, Cek Jadwal Lengkap Di Sini

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa dengan cara menerima predikat kerja tahunan "sangat baik".

Predikat kerja ini harus diperoleh minimal selama dua tahun berturut-turut serta PPPK harus ditetapkan sebagai pegawai teladan.

"Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," lanjut Anas.

Disisi lain, PPPK juga harus memperpanjang kontrak kerja sehingga bisa mendapatkan persyaratan kenaikan gaji berkala sesuai Permen PANRB No 7 tahun 2023.

Baca Juga: Perbandingan Roti Tawar dan Beras Putih, Mana yang Lebih Sehat?

"Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Anas.

 

Itulah beberapa penjelasan mengenai adanya kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK dengan aturan yang telah tercantum dalam Permen PANRB No 7 tahun 2023.***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler