Reformulasi PPPK 2022 Buat Kelulusan Melonjak 77,27 Persen, Berlaku untuk PPPK 2023 Juga?

6 Agustus 2023, 12:54 WIB
reformulasi seleksi PPPK Menteri PANRB dan Menteri Agama /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Reformulasi PPPK pada tahun 2022 yang telah diterapkan ternyata memiliki hasil yang signifikan, dan bahkan disebut melonjak 77,27 persen terhadap kelulusanya.

 

Tingkat kelulusan PPPK yang mengalami kelonjakan sebanyak 77,27 persen ini dikutip dari data Kementerian Agama dan menyatakan bahwa ini adalah pengaruh dari reformulasi PPPK.

Menteri PANRB bersama dengan Menteri Agama yang telah berkolaborasi untuk mereformulasi PPPK pada tahun 2022 menghasilkan banyak ulasan positif terkait dengan angka kelulusan.

Kebijakan reformulasi PPPK pada tahun 2022 juga berpengaruh signifikan tidak hanya di Kementerian Agama saja, tapi juga di instansi pemerintahan yang lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan Hipertensi Disebut Silent Killer, Cek Pencegahan yang Harus Dilakukan. Jangan Anggap Remeh!

Namun, apakah reformulasi PPPK ini juga digunakan untuk proses seleksi PPPK tahun 2023? Simak penjelasan dari Menteri PANRB berikut ini.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB, berikut pernyataan Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas terkait dengan reformulasi PPPK.

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” ungkap Menteri PANRB.

Apabila menilik data yang dibeberkan, Kementerian Agama memiliki 49.549 formasi pada tahun 2022 dan hanya 58,67 persen saja yang terisi atau sebesar 29.069.

Baca Juga: PENTING, 6 Hubungan Pernikahan Dini dengan Stunting Ini Wajib Diperhatikan. Tidak Hanya tentang Gizi!

Dan setelah melalui kebijakan reformulasi PPPK pada tahun 2022, tingkat kelulusan atau formasi yang terisi meningkat signifikan menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

 

Data ini dibeberkan Menteri PANRB yang melakukan konferensi pers bersama Menteri Agama yakni Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama.

Adanya kebijakan reformulasi yang memiliki hasil signifikan ini tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek dan menjaga kualitas PPPK.

Adanya reformulasi ini mencakup nilai ambang batas seleksi kompetensi yang ditetapkan berdasarkan nilai terendah di jabatan yang sama, formasi yang belum terpenuhi, atau pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Mau Investasi Logam Mulia? Cek Dulu Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Minggu 6 Agustus 2023

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.

Adanya seleksi PPPK teknis ini telah dimuat dalam Keputusan Menteri PANRB No 571 tahun 2023 mengenai Optimlisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis.

Adanya reformulasi seleksi PPPK berawal dari optimalisasi keterisian kebutuhan untuk peserta THK 2 dan tenaga honorer.

Menteri PANRB pun mengakui bahwa kinerja THK 2 atau tenaga honorer ini sangat bermanfaat bagi pelayanan publik di instansi pemerintah.

Baca Juga: HADIAH DARI MENPAN RB, Mulai September 2023, PPPK Dapat Jaminan Pensiun dengan Skema Defined Contribution…

Adanya reformulasi seleksi PPPK ini telah termuat dalam surat keputusan Menteri PANRB dan tentu akan digunakan juga dalam seleksi PPPK tahun 2023.

 

Selama tidak ada kebijakan yang lebih baru yang memiliki tema sama pada surat keputusan menteri mengenai reformulasi sebelumnya.

Penetapan formasi kebutuhan ASN di Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 formasi, mencakup 4.057 PPPK dan 68 CPNS.

"Selanjutnya untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN," terang Menteri Anas.

Baca Juga: CEK PORTAL SSCASN untuk Seleksi CASN Tahun 2023, Ada Fitur Baru

Itulah penjelasan mengenai reformulasi PPPK tahun 2022 oleh Menteri PANRB bersama dengan Menteri Agama. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler