BERITASOLORAYA.com - Tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer dan sejenis lainnya, RUU ASN lebih banyak didominasi kebijakan bagi para PNS, PPPK, dan kelompok ASN lainnya.
Pemerintah tahu betul bahwa RUU ASN juga harus memberi kepastian bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi, tak hanya bagi tenaga honorer saja.
Mengenai pembahasan dalam RUU ASN sendiri, Deputi Bidang SDM Kemenpan RB yaitu Alex Denni, menambahkan nantinya akan mengandung 7 kluster pembahasan, dan ketentuan tersebut menjadi dasar hukum baru bagi seluruh PNS, PPPK, dan ASN lain seperti Polri dan TNI.
Dalam 7 kluster yang disebutkan oleh Alex Denni, bukan hanya tenaga honorer yang akan dibahas di RUU ASN, tetapi juga ada manajemen ASN termasuk kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Alex kemudian mengatakan, bahwa nanti salah satu yang ditegaskan melalui RUU ASN mendatang adalah bagaimana kinerja ASN bisa berkembang lebih lincah dan makin dinamis lagi.
Baca Juga: SAH! Menteri PANRB Larang Merekrut lagi Tenaga Honorer atau Non ASN, Anas: Kita Siapkan UU ASN
Deputi Bidang SDM tersebut kemudian membuat penggambaran untuk RUU ASN yang disusun agar para ASN bisa lebih kompetitif dan lincah ini, jika misalnya saja PPPK lebih diperluas bidangnya melalui skema pekerjaan yang lebih fair.