Telah SAH Omnibus Law UU Kesehatan, Hapus Otomatis Sejumlah Undang-Undang, Apa Saja? Berikut Ini Daftarnya

10 Agustus 2023, 09:34 WIB
Presiden Jokowi yang mengesahkan dan menandatangani Omnibus Law UU Kesehatan. /jokowi

BERITASOLORAYA.com– Secara resmi Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan yang tercatat dengan nomor 17 Tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ pada 9 Agustus 2023, Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Kesehatan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Setelah telah disahkan dan ditandatanganinya Omnibus Law UU Kesehatan oleh Presiden menandakan bahwa UU tersebut secara resmi telah berlaku.

Baca Juga: Tok! RUU Kesehatan Disahkan menjadi Undang-Undang Tapi Banyak Kritik, Kenapa?

Lalu, sejumlah Undang-Undang yang berlaku selama ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan kata lainnya otomatis terhapus sejalan dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan ini, sesuai dengan Pasal 458 beleid.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian aturan yang tertulis di dalamnya.

Ingin tahu Undang-Undang apa saja yang otomatis terhapus, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku sejak disahkannya Omnibus Law UU Kesehatan? Berikut ini daftarnya.

Baca Juga: Mengenal RUU Kesehatan yang Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang, Berikut 10 Poin Penyempurnaan di Dalamnya

1. Undang-Undang (UU) No. 419 Tahun 1949 mengenai Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 No. 419).

2. Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara RI Tahun 1984 No. 20, Tambahan Lembaran Negara atau TLN RI No. 3273).

3. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 mengenai Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 116, Tambahan Lembaran Negara atau TLN RI No. 4431).

4. Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 144, Tambahan Lembaran Negara atau TLN RI No. 5063).

5. Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 153, Tambahan Lembaran Negara atau TLN RI No. 5072).

Baca Juga: Tahap Selanjutnya dari RUU Kesehatan yang Telah Disahkan DPR RI, Sampaikan Aspirasi dan Masukan ke Lembaga Ini

6. Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2013 mengenai Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2013 No. 132, Tambahan Lembaran Negara atau TLN RI No. 5434).

7. Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 185, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5571).

8. Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2014 mengenai Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 298, Tambahan Lembaran Negara atau TLN RI No. 5607).

9. Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 307, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5612).

10. Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2018 N0. 128, Tambahan Lembaran Negara RI No. 62361).

Baca Juga: 7 Fraksi dari 9 Fraksi Setujui RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Demokrat dan PKS Kontra

11. Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2019 mengenai Kebidanan (Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 56, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6325).

Langkah selanjutnya setelah pengesahan dan penandatanganan Omnibus Law UU Kesehatan ini adalah membuat aturan pelaksana UU oleh pemerintah dan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler