Tok! RUU Kesehatan Disahkan menjadi Undang-Undang Tapi Banyak Kritik, Kenapa?

- 12 Juli 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi. UU Kesehatan merupakan UU yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR Indonesia setelah melalui proses pengesahan RUU Kesehatan.
Ilustrasi. UU Kesehatan merupakan UU yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR Indonesia setelah melalui proses pengesahan RUU Kesehatan. /

BERITASOLORAYA.com - Undang-Undang atau UU Kesehatan telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam sidang paripurna DPR.

Pada bulan Februari, draft RUU Kesehatan diajukan sebagai inisiatif DPR dan kemudian dibahas bersama oleh pemerintah. Selama proses ini, pemerintah dan DPR mengadakan berbagai forum untuk mengumpulkan masukan dan aspirasi masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditunjuk sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, RUU ini akan menghasilkan reformasi yang luas di sektor kesehatan dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, dan ketepatan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Diharapkan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, kebijakan kesehatan akan berubah untuk lebih berfokus pada upaya pencegahan penyakit agar masyarakat tidak jatuh sakit, daripada hanya berorientasi pada pengobatan.

Hal ini akan membantu menjadikan layanan kesehatan lebih mudah dijangkau, terjangkau, dan akurat.

Baca Juga: Mengenal RUU Kesehatan yang Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang, Berikut 10 Poin Penyempurnaan di Dalamnya

“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat," kata Syahril, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenkes, Rabu, 12 Juli 2023.

Syahril menjelaskan bahwa RUU ini diharapkan dapat mengatasi beberapa masalah yang sudah lama terjadi, seperti kurangnya jumlah dokter umum dan dokter spesialis, kesulitan dalam pemerataan tenaga kesehatan, masalah gizi buruk, dan ketidaksesuaian dalam layanan kesehatan.

Sementara itu, beberapa menteri lain juga terlibat dalam pembahasan ini, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x