Ikut Seleksi PPPK atau CPNS 2023? Simak Perbedaan Formasi dan Gaji yang Diterima

15 Agustus 2023, 09:57 WIB
Info jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023, simak rincian formasi dan perbedaan gaji PNS dengan PPPK /Instagram @kanreg1bkn/

BERITASOLORAYA.com - Jadwal pelaksanaan CASN melalui seleksi PPPK dan seleksi CPNS 2023 sebentar lagi dibuka pemerintah.

Berdasarkan surat yang disampaikan oleh BKN kepada Menpan RB, jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 dimulai pada September mendatang.

Hal itu juga sejalan dengan pernyataan Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang mengungkapkan bahwa pelaksanaan CASN dimulai pada September mendatang.

Baca Juga: MEROSOT TIPIS! Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Lagi, Berikut Rinciannya

"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," ucap Menteri PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews pada 15 Agustus 2023.

Baru-baru ini Kemenpan RB bersama BKN dan sejumlah instansi terkait telah menetapkan jumlah formasi PPPK dan formasi CPNS 2023.

Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta formasi, akhirnya pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk pengadaan ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023. 

Adapun secara rinci, formasi PPPK dan formasi CPNS 2023 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BIKIN TAJIR, Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Benarkah 3 Kali Gaji?

Pemerintah Pusat

28.903 formasi CPNS 2023

49.959 formasi PPPK 2023

Pemerintah Daerah

296.084 formasi PPPK Guru 2023

154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023

42.826 formasi PPPK Teknis 2023

Lalu perbedaan gaji antara PNS dan PPPK seperti apa?

Tentunya gaji PNS dan PPPK yang diterima berbeda sesuai dengan regulasinya masing-masing.

Untuk gambaran, setelah lolos pada seleksi PPPK maupun seleksi CPNS 2023 akan diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Baca Juga: HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?

Gaji PNS

Saat ini gaji PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Baca Juga: TERBARU, TPG Triwulan 2 Sudah Cair di 36 Daerah Per 14 Agustus. Selain Depok Mana Lagi? Guru Sertifikasi Cek

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji PPPK

Adapun gaji PPPK jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yaitu:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: GURU SERTIFIKASI Plong, 36 Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023.

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah gambaran perbedaan gaji PNS dan PPPK sesuai regulasi yang berlaku.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler