BERITASOLORAYA.com- Terdapat regulasi baru yang diterbitkan Kemdikbud yaitu Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 yang harus diketahui bagi semua guru dan kepala sekolah (Kepsek).
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 diterbitkan oleh Kemdikbud sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, yang dirilis pada tanggal 8 Agustus tahun 2023.
Regulasi Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 merupakan regulasi sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Baca Juga: PNS Naik Gaji 8 Persen, PPPK Jangan Galau! Kenaikan Gaji Bisa Didapatkan dengan Syarat Berikut
Adapun regulasi tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Hal tersebut dilakukan oleh Kemdikbud sebagai langkah dan juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Kemdikbud mengupayakannya karena kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang perlu adanya perhatian khusus , baik perhatian dari sekolah, pemda maupun pemerintah pusat.
Dalam peraturan ini mengatur secara tegas dan jelas tentang pencegahan perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi serta toleransi.
Peraturan juga disahkan untuk membantu sekolah dalam menangani adanya kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Beberapa kasus kekerasan yaitu seperti kasus kekerasan dalam bentuk psikis, daring dan beberapa kekerasan lainnya yang berperspektif pada korban.
Dalam hal ini, ada 5 perubahan sebagai penyempurnaan perasaan sebelumnya dalam Permendikbudristek PPKSP, yaitu:
1. Sasaran
Pada regulasi terbaru terdapat perubahan sasaran, yaitu di mana regulasi pertama hanya fokus kepada peserta didik, namun kini pendidik dan tenaga kependidikan juga sebagai fokus untuk pencegahan serta penanganan kekerasan.
2. Definisi
Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Redmi Pad SE dan Apple iPad Pro 11, Harga Jomplang Sesuai Kualitas?
Pada Permendikbud tersebut definisi telah dirinci secara jelas terkait bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
3. Tim dan satuan tugas
Dari sisi pembagian tugas dan pembentukan tim dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah telah diatur secara rinci.
4. Mekanisme pencegahan
Dalam hal pencegahan kekerasan di sekolah mekanismenya telah terstruktur dan didefinisikan masing-masing peran dengan jelas.
5. Mekanisme penanganan
Baca Juga: Kenali Prinsip Pareto Lebih Dekat. Pekerjaan Menumpuk Tidak Kunjung Selesai, Ini 3 Solusinya
Selanjutnya dalam hal penanganan kekerasan di sekolah tergambar melalui adanya pembagian alur koordinasi penanganan secara rinci, antara Pemda, Kemdikbud dan juga pihak sekolah.***