PNS Naik Gaji 8 Persen, PPPK Jangan Galau! Kenaikan Gaji Bisa Didapatkan dengan Syarat Berikut

- 18 Agustus 2023, 20:41 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023, salah satu yang dibahas adalah kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Presiden Joko Widodo menyampaikan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023, salah satu yang dibahas adalah kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan /Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com – Saat menyampaikan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar gembira untuk PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Berdasarkan usulan dalam RAPBN 2024, PNS di pusat dan daerah, TNI, Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Sementara untuk pensiunan, kenaikan gaji adalah 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Presiden Jokowi, dikutip dari DPR RI.

Jika kenaikan gaji PNS telah diusulkan dalam RAPBN 2024, apakah PPPK ikut naik gaji? Artikel ini akan menjelaskannya khusus untuk Anda.

Baca Juga: RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

Terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan, Anggota Komisi II Guspardi Gaus menuturkan bahwa hal tersebut merupakan kejutan bagi para ASN.

“Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi demikian,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah