Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Inpassing Demi Setarakan Jabatan Guru Madrasah non ASN

- 18 Agustus 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi guru madrasah non ASN
Ilustrasi guru madrasah non ASN /kemenag.go.id/
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis petunjuk teknis untuk penyetaraan jabatan dan pangkat fungsional guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Inpassing. Inpassing sendiri merupakan pengakuan untuk guru madrasah terkait sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan masa kerja untuk para guru non ASN.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, penyusunan Inpassing untuk guru non ASN menjadi salah satu bukti perhatian Presiden Jokowi kepada para guru madrasah.

Dengan ini, guru madrasah non ASN akan menerima tunjangan sesuai dengan penyetaraan golongan jabatan masing-masing.
 
Baca Juga: MAAF! Pada Formasi PPPK dan CPNS 2023, 17 Pemerintah Kabupaten dan Kota ini Tak Buka Lowongan

"Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," kata Menag di Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.

Pada prosesnya, kualifikasi akademik, masa kerja serta sertifikat guru akan diformulasikan dengan, angka kredit dan pangkat yang setara pada jabatan fungsional guru ASN.

Keberadaan penyetaraan tersebut untuk guru madrasah non ASN itu bertujuan agar mereka mendapatkan golongan sama seperti guru ASN.

 
Kondisi tersebut merupakan bagian dari rekognisi kinerja juga dedikasi guru madrasah non ASN.

"Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi," ujar Menag Yaqut dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Disampaikan oleh M Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag pihaknya akan segera mengakselerasi implementasi dari program inpassing guru madrasah non ASN.

Ia mengaku telah menyetujui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4111 terkait Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non ASN yang Bersertifikat Pendidik, sebagai kelanjutan dari 1 Agustus 2023.


Petunjuk teknis ini terbit menurutnya menjadi bentuk penataan untuk guru madrasah non ASN, khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

"Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional," lanjut M Ali.

Keputusan Dirjen itu menurutnya merupakan dasar serta pedoman proses selanjutnya sebelum penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah non PNS untuk Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

"Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023," ucap M Ali.

Baca Juga: PERESMIAN RUU ASN TINGGAL HITUNG HARI, Komisi II Pakai 3 Kesepakatan Ini Jamin Tenaga Honorer Tanpa Tes...

Disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain, program dibuat untuk guru non ASN yang bersertifikat pendidik dan mengabdi di madrasah.

"Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012," katanya.

Pemberian kesetaraan untuk guru madrasah non ASN yang telah memenuhi persyaratan diantaranya memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK), terdaftar di Simpatika Kemenag, memiliki Sertifikat Pendidik dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Syarat selanjutnya yakni belum pernah mendapatkan penetapan kesetaraan jabatan dan pangkat oleh Kemenag juga kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan sebelum periode 1 Januari 2012.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah