INI MISI KHUSUS! Tenaga Honorer Bisa Tuntas dengan RUU ASN? Opsinya Sudah Masuk Keranjang…

19 Agustus 2023, 13:22 WIB
Skema Defined Contribution dalam RUU ASN 2023 Memberi PPPK Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua /Dok. BKN/

BERITASOLORAYA.COM - Tenaga honorer tahun ini makin menjadi usai ditemukan total jumlah keseluruhannya 2,3 juta bahkan hingga saat ini terus bertambah.

Hal ini juga menjadi perhatian anggota-anggota di Komisi II DPR RI, karena jumlahnya melonjak terlalu banyak dari awal pendataan dulu.

Baca Juga: PASTI SEJAHTERA, Nasib Tenaga Honorer Dijamin DPR Tanpa Pemberhentian Satupun, Datanya Sedang Diratakan...

Melonjaknya jumlah tenaga honorer di daerah kemungkinan karena kebutuhan instansi-instansi untuk mengisi suatu jabatan, tetapi tak memiliki anggaran yang cukup untuk mengangkat ASN.

Apalagi PPPK, yang penggajiannya dibebankan pada anggaran daerah menurut Perpres No. 98 Tahun 2020. Pemda pun tak percaya diri dan memiliki keraguan yang besar untuk mengangkat tenaga honorer ke dalam PPPK.

Meski pemerintah pusat telah membujuknya dengan mengadakan koordinasi dan menjelaskan skema DAU untuk penggajian PPPK 2022 dan 2023, pemda tetap enggan usulkan formasi tambahan.

PMK No. 212 telah menjelaskan adanya DAU yang diberi merk penggajian formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023, dan sudah mematok anggaran yang sekiranya dibutuhkan pemda untuk membayar PPPK di daerahnya.

Keputusan pemda yang tetap tak usulkan lebih banyak formasi demi tuntaskan tenaga honorer, tidak dipaksa oleh pusat sebab pemerintah daerah juga memiliki wewenang sendiri.

Pemerintah pusat sejauh ini sudah melakukan sejumlah cara, termasuk menyosialisasikan PMK No. 212 hingga melakukan koordinasi secara langsung pada pemda demi para tenaga honorer bisa diangkat.

Apalah daya, pemda tetap bersikeras tak usulkan kebutuhan yang lebih banyak, sehingga formasi yang ditetapkan pemerintah pusat dalam PPPK 2023 tetap tak bisa terpenuhi.

Oleh sebab itu, pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK ini, menurut Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR RI, harusnya diambil alih presiden.

Mardani berpendapat kalau presiden harus yang turun tangan sendiri untuk mengatasi para tenaga honorer yang tak kunjung selesai.

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, bahwa Indonesia tidak bisa maju tanpa integritas, bukan hanya kepala daerah saja yang harus memiliki integritas.

Maka, usaha untuk meningkatkan integritas tersebut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penggajian bagi pegawai ASN harus dituntaskan dengan segera.

Ujung-ujungnya tetap kembali pada RUU ASN yang akan segera terbit, RUU ASN diharapkan bisa menjadi titik balik terkait gaji dan tunjangan bagi ASN dan penyelesaian bagi sejumlah tenaga honorer.

Baca Juga: NAIK GAJI 8 PERSEN, Pegawai PPPK Ikut Naik Gaji, Segini Perkiraan Nominal Gaji PPPK di Tahun 2024...….

Beralih pada PPPK sebagai opsi penyelesaian tenaga honorer, Mardani Ali Sera mengungkapkan, bahwa DPR dan pemerintah punya rancangan seputar pegawai PPPK.

“Jenis, dan spesifikasi tugasnya masih masuk keranjang, dan termasuk juga di situ yang lebih detailnya,” imbuh Mardani.

Mardani pun mengambil contoh Mendikbudristek yang menetapkan kebutuhan PPPK guru adalah sebanyak 1 juta, dan kemudian penetapannya diserahkan ke pemda.

Kini, penetapan tersebut berakhir dengan jumlah kebutuhan yang sedikit oleh pemda, disebabkan pemda masih samar akan ketetapan mengenai penggajian bagi PPPK.

Bahkan, disampaikan Mardani, ada beberapa formasi PPPK 2019 yang hingga hari ini belum diangkat karena berurusan dengan unit kerja pemda.

Politisi dari fraksi PKS tersebut berharap agar masalah tenaga honorer menjadi PPPK ini cepat tuntas, tetapi ia mengatakan kalau niat dari pemerintah sudah baik, agar tidak ada PHK massal.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler