FIX RUU ASN AKAN UBAH SISTEM PENSIUN, Tenaga Honorer Bisa Dapat Juga di Tahun 2023? PPPK Dijamin Sejahtera...

22 Agustus 2023, 17:38 WIB
ilustrasi. Ketentuan pembayaran uang pensiun akan dirubah dengan RUU ASN, jadi penggabungan dua konsep. /mubakab.go.id

BERITASOLORAYA.COM - RUU ASN yang baru akan segera diterbitkan, ini akan menjadi ketentuan terbaru bagi para tenaga honorer menyiapkan diri pra penghapusan pada November mendatang, begitu pula dengan ketentuan bagi para PNS, PPPK, Polri, hingga TNI.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Kategori Ini Saat Diangkat Jadi PPPK Bisa Duduk di Posisi Full Time Lho! Siapa Saja?

RUU ASN yang baru disebut akan memuat sejumlah pembahasan, salah satunya kesejahteraan bagi para ASN. Para tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK perhatikan ya!

Melalui RUU ASN ini bukan hanya tenaga honorer yang akan dapat kepastian, tetapi seluruh PPPK akan mendapat penyesuaian dalam hal kesejahteraannya, seperti pembayaran gaji, dan juga pemberian jaminan uang pensiun.

Tenaga honorer yang diangkat tahun ini pun patut bersuka cita karena masa pensiunnya masih lama, otomatis jumlah jaminan uang pensiun yang diperoleh bisa makin besar. Eh, mengapa begitu? Simak sampai habis dulu.

Diketahui, dalam UU ASN maupun PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK sama sekali tidak mengatur jaminan uang pensiun untuk para pegawai PPPK.

Maka, dalam RUU ASN yang baru, pemerintah akan mengakomodasi pemberian uang pensiun bagi pegawai PPPK seperti yang juga didapat oleh pegawai PNS.

Kemenpan RB sendiri mengaku, bahwa rancangan manajemen bagi kesejahteraan bagi ASN terlalu rumit sehingga pemerintah mengalami banyak kendala saat melakukan perubahan sekiranya diperlukan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena RUU ASN ini disusun ulang beserta dengan seluruh isi-isinya yang akan dirubah, maka konsep pemberian jaminan uang pensiun untuk PPPK juga ikut dirubah.

Kemenpan RB sendiri menjelaskan, kalau RUU ASN nanti bakal merubah ketentuan pemberian jaminan uang pensiun bagi PPPK, yang mana akan digabung dengan PNS.

Bagaimana maksudnya? Ketetapan terkait kesejahteraan bagi pegawai PNS dan pegawai PPPK bakalan digabung dengan terbitnya dua konsep.

Baca Juga: SKEMA PENGANGKATAN Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan Jadi ASN PPPK Tahun 2023 di CASN

Dua konsep yang menjadi tempat peleburan antara kesejahteraan PNS dan kesejahteraan PPPK adalah, konsep penghargaan serta konsep pengakuan.

Perbaikan pada ketetapan yang berlaku dalam RUU ASN, baik itu untuk konsep penghargaan maupun konsep pengakuan akan dilakukan secara menyeluruh dan ketentuan akan disiapkan agar bisa sesuai dengan kebutuhan serta sesuai dengan anggaran negara pastinya.

Menurut Alex Denni, yang menjabat Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, mengatakan kalau niatnya ingin membangun PPPK yang profesional maka pemerintah wajib menyiapkan segala hal yang diperlukan.

“Jika kita ingin pegawai PPPK yang profesional, maka kami sebagai pemerintah harus menyiapkan sistem-sistem manajemen kesejahteraan yang adil,” jelas Alex.

Kemudian, ia melanjutkan “Jadi, nanti pada regulasi yang baru akan memberikan jaminan pensiun bagi para PPPK.”

Maka, jaminan uang pensiun ini otomatis bisa dirasakan pula oleh tenaga honorer yang akan diangkat tahun 2023 serta yang diangkat menjadi formasi PPPK tahun 2022 kemarin.

Perubahan sistem pensiun bagi ASN, terutama bagi PPPK ini sudah bocor, dengan adanya pernyataan Hasanuddin sebagai manajer pelayanan di PT. Taspen Denpasar.

Hasan mengungkap, meskipun jaminan pensiun untuk PPPK belum tersedia dalam regulasi, tetapi PT. Taspen sudah siap mengakomodasi seluruh hak pensiun bagi para PPPK.

Bahkan, para pegawai PPPK bisa melihat sendiri estimasi uang pensiunnya di masa depan melalui link web tos.taspen.co.id, kemudian pilih opsi estimasi jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, pengecekan estimasi jaminan uang pensiun pastinya baru bisa dilakukan jika pegawai PPPK sudah menandatangani SK pengangkatan serta mendapat SPMT dari instansinya. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler