Seragam Dinas Pegawai PPPK dan PNS Tahun 2023, Apakah Ada Kebijakan Terbaru? Ini Juknisnya

26 Agustus 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran /

BERITASOLORAYA.com- Ketentuan penggunaan seragam dinas pegawai ASN antara pegawai PNS dengan pegawai PPPK tahun 2023 ternyata memiliki perbedaan.

Aturan pemakaian seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 diatur dalam surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Sementara untuk pegawai PPPK tertuang pula dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Doa Qunut Sholat Subuh, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Diketahui bahwa surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 tertanggal 30 Desember 2022 tertanggal 30 Desember tahun 2022 akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2023.

Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang ketentuan seragam dinas pegawai PPPK dan juga pegawai PNS dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Seragam PNS

Berdasarkan surat edaran dikatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perangkat Daerah. PNS di perangkat daerah yang melakukan 5 hari kerja dengan menggunakan pakaian atau seragam Dinas dengan ketentuan sebagai berikut:

- Hari Senin dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.

- Selasa dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.

- Rabu dengan menggunakan pakaian Putih hitam.

Baca Juga: 3 Doa untuk Anak Ini Dapat Diamalkan agar Anak Tumbuh dengan Baik dan Sholeh, Lengkap dengan Arab dan Artinya

- Kamis dengan menggunakan pakaian Batik.

- Jumat dengan menggunakan pakaian Batik.

Ada juga bagi PNS di Perangkat Daerah yang melakukan 6 hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

- Senin dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.

- Selasa dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.

- Rabu dengan menggunakan pakaian Putih Hitam.

- Kamis dengan menggunakan pakaian Batik.

- Jumat dengan menggunakan pakaian Batik.

- Sabtu dengan menggunakan pakaian Batik.

2. Seragam PPPK

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pakaian atau seragam dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahui, Ini 5 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Oleh Penderita Radang Sendi, Nomor 4 Paling Sering Dikonsumsi

- Hari Senin sampai dengan Rabu diharuskan untuk memakai seragam Putih Hitam.

- Hari Kamis dan Jum'at untuk memakai seragam batik.

- Hari sabtu juga memakai pakaian batik bagi yang melakukan 6 hari kerja.

Berikut ini perbedaan antara seragam dinas pegawai PPPK dan PNS pada tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler