Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai Swasta di DKI Jakarta, Wajib atau Tidak?

- 26 Agustus 2023, 07:02 WIB
Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai Swasta di DKI Jakarta, Wajib atau Tidak
Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai Swasta di DKI Jakarta, Wajib atau Tidak /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghimbau perusahaan swasta agar menerapkan work from home (WFH) selama keberlangsungan KTT Ke-43 ASEAN.

Disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kemenpan RB telah menerbitkan surat edaran WFH atau bekerja dari rumah.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenpan RB meminta agar perusahaan sektor swasta dapat turut menerapkan WFH di tanggal 5-7 September mendatang.

Baca Juga: Naik Gajinya PNS Kalah Besar dengan Pensiunan ASN di 2024, Sri Mulyani Berikan Alasan Logis, Ternyata..

Tak hanya itu, surat edaran dari Kemenpan RB juga sejalan dengan edaran edaran dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang meminta ASN DKI Jakarta dapat WFH 50 persen.

“Sudah ada edaran dari KemenPAN untuk ASN di DKI, dan edaran dari Gubernur DKI untuk ASN wajib, 50 persen WFH. Ada imbauan kepada swasta tanggal 5 - 7 September diimbau melakukan WFH,” ungkap Setya Utama melalui acara Forum Merdeka Barat 9 Road to ASEAN Summit pada Jumat, 25 Agustus 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Setya Utama kemudian menyebutkan, jika WFH untuk para pegawai swasta sifatnya hanya imbauan. Berbeda dengan surat edaran untuk ASN sebanyak 50 persen yang bersifat wajib.

“Dan ada imbauan 50 persen untuk ASN, tapi akan ditingkatkan 75 persen untuk tanggal 5 - 7 September,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan Kemenpan RB itu mendukung upaya mengurangi polusi udara juga kemacetan di Jakarta selama pelaksanaan KTT Ke-43 ASEAN.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x