Selain ASN, Sistem Kerja Ini juga Berlaku bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Jakarta saat KTT ASEAN ke 43

29 Agustus 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di Jakarta /Freepik/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kabar baru bagi karyawan selain ASN di Jakarta, yaitu karyawan di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kabar tersebut tentang kewajiban bekerja dengan sistem berbeda selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43.

Diketahui, sebelumnya Menpan RB dan Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau ASN Jakarta untuk bekerja secara WFH dan WFO pada saat KTT ASEAN di tanggal 5-7 September 2023.

Bagi pekerja selain ASN, sistem WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan saat menjelang maupun ketika penyelenggaraan KTT ASEAN.

Namun, baru-baru ini, Disnaker DKI Jakarta juga telah mengeluarkan imbauan bekerja secara WFH dan WFO bagi karyawan swasta, BUMN dan BUMN.

Baca Juga: Ditonton di Youtube Lebih dari 10 Juta Kali, Inilah Lirik dan Arti Lagu Dumes dari Wawes feat Guyon Waton

Imbauan tersebut dicantumkan dalam sebuah surat edaran bernomor E-0021/SE/2023 yang berkaitan dengan imbauan serupa yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hari Nugroho selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sistem kerja bagi para pekerja tersebut.

Ilustrasi : KTT ASEAN yang akan berlangsung di Jakarta pada 5-7 September 2023 BPMI Setpres/Laily Rachev/Setkab

Hari mengatakan bahwa seluruh perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi di DKI Jakarta agar menjalankan sistem kerja secara kombinasi antara WFH dan WFO.

“Dengan menyesuaikan sifat dan jenis pekerjaan pada periode persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada tanggal 4 September sampai dengan 7 September 2023," kata Hari pada Selasa, 29 Agustus 2023.

SE yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2023 tersebut, diperuntukkan bagi seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Disamakan dengan Pandemi Covid-19, WFH untuk ASN Efektif Tekan Polusi Udara atau Tidak? ini Kata Menpan

Selain itu, terkait adanya KTT ASEAN, rekayasa lalu lintas juga akan diberlakukan di seluruh area penyelenggaraan pertemuan tingkat tinggi tersebut.

Rekayasa yang dilakukan dengan sistem buka tutup tersebut, berlaku di hotel dan tempat diadakannya pertemuan KTT Asean.

“Bahwa operasional transportasi umum (MRT,LRT, Transjakarta) Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi,” ujar Hari, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJNews.

Baca Juga: MANTAP BANGET NIH, Menpan RB Tambahkan 54 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi Pegawai PPPK, Apa Saja?

Hari mengatakan hal tersebut bertujuan agar semua perusahaan ataupun tempat kerja dapat menyesuaikan dengan kondisi pada tanggal 4 - 7 September 2023.

Diketahui, Pemprov DKI telah mempersiapkan rute alternatif yang bisa digunakan pengendara saat 29 ruas jalan DKI Jakarta diberlakukan rekayasa lalu lintas pada 2-7 September 2023.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler