WAH, Ternyata Masa Kerja PNS dapat Dilakukan Peninjauan dan Mempengaruhi Gaji. Begini Syarat dan Alurnya...

2 September 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi Peninjauan Masa Kerja PNS /Aymanejed/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi menarik bagi PNS, terkait dengan Peninjauan Masa Kerja atau PMK bagi pegawai negeri sipil yang nantinya akan mempengaruhi gaji yang diterima.

Peninjauan masa kerja PNS penting untuk dipelajari dan dipahami pegawai pemerintah tersebut, karena bagi yang telah pernah bekerja akan mendapatkan perhitungan khusus.

Mengapa peninjauan masa kerja PNS tersebut penting? Karena ada kemungkinan, seorang pegawai negeri sipil telah memiliki pengalaman kerja yang berhubungan dan dapat diperhitungkan dengan statusnya yang baru sebagai pegawai pemerintah.

Lalu apakah yang dimaksudkan dengan peninjauan masa kerja PNS? PMK PNS adalah proses menghitung kembali masa kerja yang telah dimiliki pegawai negeri sipil sebelum diangkat.

Baca Juga: Langsung Diangkat ASN, Tapi Pahami Penempatan Formasi PPPK Guru 2023 Ini. Mekanisme Bikin Untung Honorer Mana?

Jika pimpinan menyetujui, pengalaman kerja seorang PNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang akan mempengaruhi jumlah gaji pokok yang diterima.

Kebijakan yang Menjadi Dasar Peninjauan Masa Kerja PNS

Diketahui, ada masa kerja yang dapat perhitungkan secra penuh dan ada juga masa kerja PNS yang hanya diperhitungkan setengah saja. hal itu sesuai dengan PP No. 11 tahun 2002.

Berikut masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh:

• Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan, seperti penugasan di kantor perwakilan RI di luar negeri, PTT, perangkat desa, staf Badan Internasional, tugas dengan sumber gaji APBN.

• Tugas atau kewajiban bela negara

• Tugas saat menjadi karyawan BUMN dan BUMD

Adapun masa kerja yang diperhitungkan setengah, seperti tugas sebagai karyawan perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.

Baca Juga: Mulai Tahun 2024, Pertalite DIHAPUS! Komisi VII DPR RI dan Dirut PT Pertamina Ungkap Alasannya Berikut Ini

Syarat waktu untuk perhitungan masa kerja adalah minimal 1 tahun masa kerja tanpa jeda dan maksimal adalah 8 tahun.

Alur Peninjauan Masa Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil

Adapun alur dalam melakukan peninjauan masa kerja diawali dengan adanya usulan dan berkas yang ditujukan kepada pengelola kepegawaian.

Jika telah lengkap dan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan pengusulan ke BKN guna penerbitan Nota Persetujuan Teknis PMK, dimana selanjutnya akan menjadi dasar penerbitan SK oleh PPK.

Syarat Peninjauan Masa Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BKN, ada 7 syarat yang harus dipenuhi PNS untuk mengajukan usulan peninjauan masa kerja, yaitu:

• Fotocopy sah Surat Keputusan CPNS

• Fotocopy sah Surat Keputusan PNS (apabila sudah diangkat menjadi PNS)

• Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan PNS

• Asli dan fotocopy sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang dimiliki PNS)

• Fotocopy sah ijazah yang dipergunakan saat bekerja di instansi pemerintah atau swasta

Baca Juga: Sekian Lama Juara, AQUA akan Dikalahkan Le Minerale? Ternyata Begini Cara Bersaingnya...

• Bukti lain yang dipunyai CPNS/PNS untuk menguatkan perhitungan masa kerja.

• Surat pengantar dari instansi tempat PNS bekerja.

Untuk info lengkap riwayat PMK, PNS dapat mengakses link ini https://mysapk.bkn.go.id/. Itulah info tentang alur dan syarat untuk melakukan peninjauan masa kerja bagi PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler